Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Sabtu, 03 Mei 2025 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Penjelasan Validasi NIK
Validasi NIK menjadi syarat penting dalam pemberian pembebasan ini. Adapun NIK yang dianggap valid harus:
1. Merupakan milik orang pribadi yang namanya tercantum dalam SPPT PBB-P2
2. Terdaftar aktif dalam sistem kependudukan dan bukan atas nama orang yang telah meninggal dunia
3. Sesuai secara penulisan dan urutan dengan nama di SPPT
4. Jika nama wajib pajak di SPPT telah meninggal, maka perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama terlebih dahulu melalui sistem Pajak Online
Validasi NIK dapat dilakukan secara mandiri melalui website Pajak Online pada menu Pemutakhiran NIK. Panduan lengkap mengenai proses ini juga tersedia di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Berlaku Otomatis Mulai 8 April 2025
Bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan atau formulir tambahan. Kepgub No. 281 Tahun 2025 ini resmi berlaku mulai 8 April 2025, dan menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan efisien.
Nah, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk pada: Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
Validasi NIK menjadi syarat penting dalam pemberian pembebasan ini. Adapun NIK yang dianggap valid harus:
1. Merupakan milik orang pribadi yang namanya tercantum dalam SPPT PBB-P2
2. Terdaftar aktif dalam sistem kependudukan dan bukan atas nama orang yang telah meninggal dunia
3. Sesuai secara penulisan dan urutan dengan nama di SPPT
4. Jika nama wajib pajak di SPPT telah meninggal, maka perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama terlebih dahulu melalui sistem Pajak Online
Validasi NIK dapat dilakukan secara mandiri melalui website Pajak Online pada menu Pemutakhiran NIK. Panduan lengkap mengenai proses ini juga tersedia di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Berlaku Otomatis Mulai 8 April 2025
Bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan atau formulir tambahan. Kepgub No. 281 Tahun 2025 ini resmi berlaku mulai 8 April 2025, dan menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan efisien.
Nah, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk pada: Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
(unt)
Lihat Juga :