Kalapas Bolangi Bongkar Napi Nakal yang Terlibat Sindikat Belanda
Senin, 07 September 2020 - 05:01 WIB
loading...
A
A
A
Temuan Bareskrim kata dia, membuktikan masih adanya peredaran narkotika dari dalam, sehingga penting untuk bagi penegak hukum dan BNNP bertindak.
Jamil menilai pemesanan ekstasi jaringan internasional kemungkinan besar dibantu oleh oknum dari Lapas atau rutan, utamanya terkait komunikasi. Pasalnya handphone atau alat komunikasi lainnya di lapas dan rutan adalah barang yang dilarang.
"Kita harap ini diungkap secara transparan, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkotika , apalagi ini dilakukan oleh napi dari rutan dan lapas," bebernya.
(Baca juga: Warga Sumba Gempar, Ada Semburan Air dan Lumpur Mudah Terbakar )
Diketahui dalam pengungkapan Bareskrim Polri pada Agustus lalu, dua orang narapidana asal Sulsel digelandang petugas ke Mabes Polri. Keduanya adalah Doyok, yang merupakan warga Rutan Klas I A Makassar serta Hengky yang merupakan narapidana Lapastika IIA Sungguminasa.
Keduanya ditengarai terlibat sindikat narkotika internasional. Sejumlah barang bukti lantas berhasil diamankan berupa 4.946 butir ekstasi. Saat ini diketahui pihak Bareskrim Polri masih memproses perkara ini, untuk nantinya disidangkan di pengadilan negeri Makassar sesuai locusnya atau tempat kejadian perkara.
Jamil menilai pemesanan ekstasi jaringan internasional kemungkinan besar dibantu oleh oknum dari Lapas atau rutan, utamanya terkait komunikasi. Pasalnya handphone atau alat komunikasi lainnya di lapas dan rutan adalah barang yang dilarang.
"Kita harap ini diungkap secara transparan, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkotika , apalagi ini dilakukan oleh napi dari rutan dan lapas," bebernya.
(Baca juga: Warga Sumba Gempar, Ada Semburan Air dan Lumpur Mudah Terbakar )
Diketahui dalam pengungkapan Bareskrim Polri pada Agustus lalu, dua orang narapidana asal Sulsel digelandang petugas ke Mabes Polri. Keduanya adalah Doyok, yang merupakan warga Rutan Klas I A Makassar serta Hengky yang merupakan narapidana Lapastika IIA Sungguminasa.
Keduanya ditengarai terlibat sindikat narkotika internasional. Sejumlah barang bukti lantas berhasil diamankan berupa 4.946 butir ekstasi. Saat ini diketahui pihak Bareskrim Polri masih memproses perkara ini, untuk nantinya disidangkan di pengadilan negeri Makassar sesuai locusnya atau tempat kejadian perkara.
(eyt)
Lihat Juga :