PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 22 April 2025 - 08:00 WIB
loading...
A A A
PBB-P2 Tahun Pajak 2010 – 2012
Keringanan tambahan 25% di atas keringanan pokok 25% yang telah diberikan melalui Pergub Nomor 124 Tahun 2017.

4. Pembebasan Sanksi Administratif
Untuk memberikan kemudahan lebih lanjut, Pemprov DKI juga membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat. Pertama pembebasan bunga angsuran bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada 8 April – 31 Desember 2025.

Kedua, pembebasan bunga keterlambatan pembayaran bagi PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2024, termasuk bagi mereka yang telah melunasi pokok pajak namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan.

Dengan adanya insentif ini Pemprov DKI berharap dapat meringankan beban Wajib. "Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program insentif ini sebelum periode berakhir," ucap Morris Danny.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Pajak Online Pemprov DKI Jakarta atau mengacu pada Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 yang dapat diakses melalui situs berikut: https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2025KEPGUB0031281.pdf
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Gejolak Global Picu...
Gejolak Global Picu Kenaikan Harga Bahan Baku Kemasan, Amdatara Minta Insentif Pemerintah
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Tantangan Purbaya soal...
Tantangan Purbaya soal Reformasi Pasar Modal: Kalau Hasilnya Bagus, Datang Minta Insentif
Rekomendasi
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved