PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
Selasa, 22 April 2025 - 08:00 WIB
loading...
(foto doc. Bapenda Jakarta)
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dengan kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2025.
Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025 ini menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil bagi seluruh warga.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan dengan insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban Wajib Pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. "Ini adalah langkah strategis untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, " ungkapnya.
Inilah deretan keuntungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang bisa Anda nikmati di tahun 2025.
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Masyarakat berhak mendapatkan pembebasan 100% dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dengan sejumlah syarat yaitu rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta; Wajib Pajak merupakan orang pribadi.
Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025 ini menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil bagi seluruh warga.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan dengan insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban Wajib Pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. "Ini adalah langkah strategis untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, " ungkapnya.
Inilah deretan keuntungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang bisa Anda nikmati di tahun 2025.
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Masyarakat berhak mendapatkan pembebasan 100% dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dengan sejumlah syarat yaitu rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta; Wajib Pajak merupakan orang pribadi.
Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
Lihat Juga :