PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 22 April 2025 - 08:00 WIB
loading...
PBB 2025 Lebih Ringan!...
(foto doc. Bapenda Jakarta)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dengan kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2025.

Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025 ini menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil bagi seluruh warga.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan dengan insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban Wajib Pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. "Ini adalah langkah strategis untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, " ungkapnya.

Inilah deretan keuntungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang bisa Anda nikmati di tahun 2025.

1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Masyarakat berhak mendapatkan pembebasan 100% dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dengan sejumlah syarat yaitu rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta; Wajib Pajak merupakan orang pribadi.

Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.

Syarat lain adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Insentif pengurangan pokok pajak ini diberikan secara otomatis oleh sistem, dengan ketentuan yaitu pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 pada tahun 2024 (SPPT sebesar Rp0) dan pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya.

3. Keringanan Pokok PBB-P2
Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin membayar PBB-P2 lebih awal, dengan rincian sebagai berikut:

PBB-P2 Tahun Pajak 2025
Keringanan 10% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025.
Keringanan 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025.
Keringanan 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025.

PBB-P2 Tahun Pajak 2020 – 2024
Keringanan 5% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.

PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2019
Keringanan 50% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.

PBB-P2 Tahun Pajak 2010 – 2012
Keringanan tambahan 25% di atas keringanan pokok 25% yang telah diberikan melalui Pergub Nomor 124 Tahun 2017.

4. Pembebasan Sanksi Administratif
Untuk memberikan kemudahan lebih lanjut, Pemprov DKI juga membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat. Pertama pembebasan bunga angsuran bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada 8 April – 31 Desember 2025.

Kedua, pembebasan bunga keterlambatan pembayaran bagi PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2024, termasuk bagi mereka yang telah melunasi pokok pajak namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan.

Dengan adanya insentif ini Pemprov DKI berharap dapat meringankan beban Wajib. "Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program insentif ini sebelum periode berakhir," ucap Morris Danny.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Pajak Online Pemprov DKI Jakarta atau mengacu pada Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 yang dapat diakses melalui situs berikut: https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2025KEPGUB0031281.pdf
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Gejolak Global Picu...
Gejolak Global Picu Kenaikan Harga Bahan Baku Kemasan, Amdatara Minta Insentif Pemerintah
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Tantangan Purbaya soal...
Tantangan Purbaya soal Reformasi Pasar Modal: Kalau Hasilnya Bagus, Datang Minta Insentif
Rekomendasi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved