Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Waktunya

Senin, 24 Maret 2025 - 15:48 WIB
loading...
Pemprov Jateng Hapus...
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin memberikan keterangan kepada media. Pemprov Jateng menghapus tunggakan dan denda PKB dalam periode sekian tahun ke belakang. FOTO/EKA SETIAWAN
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapuskan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025.

Gubernur Ahmad Luthfi menerangkan, program itu menyasar khususnya kepada masyarakat yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekitar Rp2,8 triliun.



"Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan pergub) pajak kendaraan bermotor di Jawa tengah," kata Luthfi pada keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).

Syarat untuk penghapusan tunggakan dan denda itu, katanya, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025), pada periode program mulai 8-30 Juni 2025. Dengan pembayaran pajak berjalan 2025 periode tersebut, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak (PKB) dan dendanya, tetapi kita dengan batas waktu. Ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan. Makannya ini kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya, akan tetapi kita (Pemprov Jateng) tetap peroleh pendapatan," katanya.

Luthfi telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.



Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Triadi menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Kasubdit Registrasi Identifikasi Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau menambahkan, untuk syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih harus menunjukkan KTP pemilik kendaraan yang tertera.

"Kita masih sesuaikan dengan regulasinya. Apabila pada saat kendaraan tersebut sudah berganti identitas kepemilikan, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses perubahan kepemilikan atau istilah familiarya Balik Nama Kendaraan Bermotor," katanya.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Di mana yang belum menunaikan pembayaran pajak sekitar 5 juta. "Kalau capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen," katanya.

Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi tersebut pembebasan tunggakan dan denda tersebut di atas. Termasuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Samsat Kabupaten Bogor...
Samsat Kabupaten Bogor Membeludak, Warga Menulis Berkas di Lantai
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Hore! Dedi Mulyadi Hapus...
Hore! Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat
Miris! Jateng Peringkat...
Miris! Jateng Peringkat Ketiga Pemain Judi Online di Indonesia
Siap-siap, Penunggak...
Siap-siap, Penunggak Pajak Kendaraan Akan Dapat Pesan dari Samsat Bapenda Jabar
Peredaran Rokok Ilegal...
Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
PJ Gubernur Jateng Buka...
PJ Gubernur Jateng Buka Telomoyo Cup VIII 2024
KPK Obok-obok Pemkot...
KPK Obok-obok Pemkot Semarang 3 Hari, Ini Langkah Pemprov Jateng
Rekomendasi
Pangeran William-Kate...
Pangeran William-Kate Middleton Terima Sinyal Damai dari Harry, Isyaratkan dengan Pesan Khusus
Alasan Mengejutkan Raja...
Alasan Mengejutkan Raja Charles III Tidak Akan Serahkan Takhta ke Pangeran William
Hakim Djuyamto Dijemput...
Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Berita Terkini
Pabrik Garmen di Kota...
Pabrik Garmen di Kota Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
6 jam yang lalu
5 Temuan Awal Komnas...
5 Temuan Awal Komnas HAM di Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
7 jam yang lalu
Cekcok Masalah Gadai...
Cekcok Masalah Gadai HP, Pria di Bengkalis Tebas Istri hingga Tewas
8 jam yang lalu
Toko Mainan di Leuwiliang...
Toko Mainan di Leuwiliang Bogor Kebakaran, Letupan Kembang Api Menyala
8 jam yang lalu
Kronologi Mantan Artis...
Kronologi Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Ditangkap terkait Uang Palsu
10 jam yang lalu
Nenek Tewas Tertabrak...
Nenek Tewas Tertabrak KRL Commuter Line di Kebon Pedes Bogor
11 jam yang lalu
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved