Terkendala Surat Swab, Paslon Muslimatun-Amin Batal Daftar

Jum'at, 04 September 2020 - 19:46 WIB
loading...
Terkendala Surat Swab, Paslon Muslimatun-Amin Batal Daftar
Kantor KPU Sleman, Jumat (4/9/2020). Foto SINDOnews
A A A
SLEMAN -

Kantor KPU Sleman, Jumat (4/9/2020).foto koran sindo/priyo setyawan


Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Sleman, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, Sri Muslimatun-Amin Purnama yang diusung PKS, Golkar dan NasDem batal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Jumat (4/9/2020).

Batalnya paslon dengan tagline MuliA Sembada Membangun Sleman itu karena terkendala persyaratan pendaftaran yang belum lengkap, di antaranya surat keterangan Swab COVID-19. Sebab hasil swab paslon tersebut belum keluar hasilnya. (Baca: Pilkada Jateng 2020, PKB Yakin Menang di 10 Daerah)

Ketua DPD Golkar Sleman Janu Ismadi mengatakan untuk pendaftaran yang rencananya akan dilakukan pada hari pertama pendaftaran, Jumat (4/9/2020) tidak jadi dilakukan, sebab belum semua kelengkapan persyaratan belum keluar hasilnya.

Sehingga tim koalisi memutuskan untuk menunda pendaftaran ke KPU. “Jadi kami terkendala, hasil swab,” kata Janu soal batalnya Muslimatun Amin mendaftar ke KPU, Jumat (4/9/2020) sore.

Menurut Janu karena masih menunggu hasil swab, belum bisa memastikan kapan akan melakukan pendaftaran ke KPU. Apakah Sabtu (5/9/2020) atau Minggu (6/9/2020). Sebab setelah hasil swab keluar sebelum mendaftar akan melakukan koordinasi dulu dengan tim koalisi dan konsultas ke KPU . Jika semuanya sudah beres, baru akan mendaftar. “Informasi hasil swab keluar hari ini,” paparnya.

Janu menjelaskan belum lengkapnya persyaratan tentang hasil swab, sebab baru menerima pemberitahuan KPU tanggal 2 September 2020. Setelah itu melakukan swab tanggal 3 September 2020. Namun hasilnya belum keluar.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muslikoh mengatakan surat hasil swab memang menjadi persyaratan yang harus diserahkan paslon saat mendaftar ke KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 50 PKPU No 10/2020.

Karena menjadi persyaratan maka apapun hasilnya harus diserahkan saat pendafaran. “Meski menjadi persyaratan wajib, namun hasil swab ini tidak mengugurkan pencalonan. Jika ada paslon yang hasilnya positif,” terangnya. (Baca: Hadapi Pilkada Jateng 2020, PDIP Bakal Kerja Keras di 6 Daerah Ini)

Hanya saja untuk proses selanjutnya, jika ada paslon yang positif tetap harus melakukan pengobatan sampai hasilnya negatif. Setelah itu proses pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan lagi. Untuk masalah ini juga sudah disosialiasikan kepada partai politik dan untuk penyerahan hasil swab sudah diberikan kepada paslon tanggal 2 September.

“Jika sampai batas akhir pendaftaran hasil swab belum keluar, opsinya parpol pengusung bisa mendaftar tanpa hasil swab dengan keterangan hasil swab belum keluar dan paslon tidak hadir,” jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2841 seconds (0.1#10.140)