Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta

Senin, 24 Maret 2025 - 05:55 WIB
loading...
Sebelum Membeli, Yuk...
Mulai 2024, ada aturan baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang wajib Anda pahami. Foto Freepik
A A A
JAKARTA - Mau beli mobil atau motor baru/bekas di Jakarta? Jangan buru-buru transfer ke penjual! Mulai 2024, ada aturan baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang wajib Anda pahami. Kalau tidak, bisa-bisa budget bisa melambung tinggi atau malah kena denda.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru tentang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bagi Anda yang berencana membeli atau mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor, wajib tahu soal ini yuk simak!

Apa Itu BBNKB?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan BBNKB (Bea Balik Nama kendaraan Bermotor) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor .

Objek Pajak BBNKB
Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di Jakarta, baik oleh individu maupun badan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendaraan yang Dikecualikan dari BBNKB
Adapun beberapa kendaraan tidak dikenakan pajak BBNKB. Berikut adalah kategori kendaraan yang dikecualikan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved