Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta

Senin, 24 Maret 2025 - 05:55 WIB
loading...
Sebelum Membeli, Yuk...
Mulai 2024, ada aturan baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang wajib Anda pahami. Foto Freepik
A A A
JAKARTA - Mau beli mobil atau motor baru/bekas di Jakarta? Jangan buru-buru transfer ke penjual! Mulai 2024, ada aturan baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang wajib Anda pahami. Kalau tidak, bisa-bisa budget bisa melambung tinggi atau malah kena denda.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru tentang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bagi Anda yang berencana membeli atau mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor, wajib tahu soal ini yuk simak!

Apa Itu BBNKB?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan BBNKB (Bea Balik Nama kendaraan Bermotor) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor .

Objek Pajak BBNKB
Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di Jakarta, baik oleh individu maupun badan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendaraan yang Dikecualikan dari BBNKB
Adapun beberapa kendaraan tidak dikenakan pajak BBNKB. Berikut adalah kategori kendaraan yang dikecualikan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Suguhkan Persaingan Tim Sepak Bola Paling Bergengsi di Asia Tenggara
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved