Diduga Terlibat Korupsi Materai Rp2 Miliar, Mantan Pejabat Kantor Pos Medan Diciduk
loading...
A
A
A
MEDAN - Unit Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus berinisial MMN (50), seorang mantan manajer keuangan PT Kantor Pos Medan diduga terlibat korupsi 349 ribu lembar materai 6.000 senilai Rp2 miliar lebih, Kamis (3/9/2020).
MMN yang merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan, Medan ini, ditengarai bekerjasama dengan seorang bawahan berinisial SHS (Staf Bagian Keuangan) yang sudah terlebih dahulu divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan Hasil Putusan Pengadilan Tipikor Medan pada 25 Juli 2019 lalu.
SHS sengaja mengganti benda meterai 6.000 ke dalam amplop yang seharusnya berisikan meterai 6000 dengan kertas HVS putih dan amplop bekas tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang sudah disusun rapi. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.094.000.000.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku yang diamankan diduga terlibat menggelapkan 349 ribu lembar materai 6000 dengan kerugian Rp 2 miliar lebih.
(Baca juga: Rektor UIN Sumut Ditetapkan Tersangka Terkait Proyek Pembangunan Gedung Kuliah )
"Berdasarkan hasil Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Sumut, bahwa Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.094.000.000," kata Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan.
Dia menjelaskan, sesuai hasil gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Sumut pada tanggal 9 November 2018 ditetapkan status SHS (Staf Bagian Keuangan) dan MMN (Manajer Keuangan dan Benda Persediaan Meterai) untuk menjadi tersangka.
Sementara, tersangka SHS sudah terlebih dahulu divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan Hasil Putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019 lalu.
MMN yang merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan, Medan ini, ditengarai bekerjasama dengan seorang bawahan berinisial SHS (Staf Bagian Keuangan) yang sudah terlebih dahulu divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan Hasil Putusan Pengadilan Tipikor Medan pada 25 Juli 2019 lalu.
SHS sengaja mengganti benda meterai 6.000 ke dalam amplop yang seharusnya berisikan meterai 6000 dengan kertas HVS putih dan amplop bekas tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang sudah disusun rapi. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.094.000.000.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku yang diamankan diduga terlibat menggelapkan 349 ribu lembar materai 6000 dengan kerugian Rp 2 miliar lebih.
(Baca juga: Rektor UIN Sumut Ditetapkan Tersangka Terkait Proyek Pembangunan Gedung Kuliah )
"Berdasarkan hasil Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Sumut, bahwa Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.094.000.000," kata Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan.
Dia menjelaskan, sesuai hasil gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Sumut pada tanggal 9 November 2018 ditetapkan status SHS (Staf Bagian Keuangan) dan MMN (Manajer Keuangan dan Benda Persediaan Meterai) untuk menjadi tersangka.
Sementara, tersangka SHS sudah terlebih dahulu divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan Hasil Putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019 lalu.
(msd)