Rektor UIN Sumut Ditetapkan Tersangka Terkait Proyek Pembangunan Gedung Kuliah

Kamis, 03 September 2020 - 14:44 WIB
loading...
Rektor UIN Sumut Ditetapkan Tersangka Terkait Proyek Pembangunan Gedung Kuliah
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof Saidurahman ditetepkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkait dugaan korupsi. (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof Saidurahman ditetepkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu 2018 senilai Rp44 miliar.

Selain Rektor UIN Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Yakni Pejabat pembuat komitmen UIN Sumut inisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa inisial JS.

Pembangunan Gedung yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) itu diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini dan sedang ditangani Subdit Tipikor Polda Sumut. (BACA JUGA: Viral! Aksi Brutal Sekelompok Pemuda Serang Warnet, 1 Orang Putus Jari Dibacok)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor:R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 yang menyebut ada kerugian negara sekitar lebih dari Rp10 miliar.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan," katanya kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Dari proses penyidikan, lanjutnya, pihaknya telah menyita kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut Medan tahun 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut sebagai barang bukti. (BACA JUGA: Messi Tinggalkan Barca, Sergio Ramos Kehilangan Lawan)

Kasus itu berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut Prof Saidurahman memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan Gedung kuliah terpadu di UIN Sumut Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor:B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017 tanggal 4 Juli 2017 dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49 miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara sebesar Rp50 miliar.

Namun, hingga kini kondisi bangunan Gedung kuliah terpadu UIN Sumut Medan yang dikerjakan PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut. (BACA JUGA: Pentagon: China Lirik Indonesia untuk Jadi Pangkalan Militernya)
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9627 seconds (0.1#10.140)