Oknum Mahasiswa di Makassar Jual Ganja, Hasilnya Dipakai Biaya Skripsi

Kamis, 03 September 2020 - 18:22 WIB
loading...
Oknum Mahasiswa di Makassar...
Febrianto (23), oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar dihadirkan di Polrestabes Makassar terkait peredaran ganja. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Seorang mahasiswa bernama Febrianto (23) diamankan polisi lantaran kedapatan membawa ganja di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Rabu (2/1/2020) sekira pukul 18.00 Wita.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta tersebut dibawa oleh petugas Patroli dari Tim Pengurai Massa (Raimas) Sabhara Polrestabes Makassar. Berikut barang bukti tujuh saset kecil ganja, satu paket berukuran besar seberat 50 gram dan satu linting ganja siap hisap.

Baca juga: 13 Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka Pengrusakan Ruang Paripurna DPRD

"Hasil interogasi awal yang bersangkutan membeli ganja melalui media sosial Instagram . Tujuh paket ditemukan anggota patroli di dalam saku celana, dan satu paket besar ditemukan di sadel motor. Anggota Raimas Sabhara juga mengamankan handphone dan sepeda motor. Statusnya mahasiswa ," kata Yudha di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/9/2020).

Dia menambahkan, ganja seberat 50 gram diakui Febrianto bakal dijual kembali untuk kebutuhan biaya penyusunan skripsi. Sementara tujuh saset kecil saat pemeriksaan fisik diakui untuk konsumsi pribadi mahasiswa semester akhir itu.Febrianto mengaku baru menjual sekitar satu bulan terakhir, namun sudah memiliki pelanggan tetap.

"Selain dia pakai dia gunakan untuk diperjualbelikan, Rp100.000 per saset karena dari jumlah barang bukti yang ditemukan dan juga sudah dipisah-pisah saset. Jadi memang untuk diperjualbelikan. Ada juga yang dikonsumsi pribadi. Ada dua akun Instagram yang dia tempati membeli, seharga Rp1 juta," ujar Indra.

Indra menuturkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan peredaran narkoba jenis tanaman itu. Atas perbuatannya oknum mahasiswa dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Geser Paradigma Lama,...
Geser Paradigma Lama, Mahasiswa Didorong Kejar Kompetensi Ketimbang Selembar Ijazah
Gelar Gen Sawit 2026...
Gelar Gen Sawit 2026 di Udayana, BPDP Edukasi Generasi Muda
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved