Oknum Mahasiswa di Makassar Jual Ganja, Hasilnya Dipakai Biaya Skripsi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang mahasiswa bernama Febrianto (23) diamankan polisi lantaran kedapatan membawa ganja di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Rabu (2/1/2020) sekira pukul 18.00 Wita.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta tersebut dibawa oleh petugas Patroli dari Tim Pengurai Massa (Raimas) Sabhara Polrestabes Makassar. Berikut barang bukti tujuh saset kecil ganja, satu paket berukuran besar seberat 50 gram dan satu linting ganja siap hisap.
"Hasil interogasi awal yang bersangkutan membeli ganja melalui media sosial Instagram . Tujuh paket ditemukan anggota patroli di dalam saku celana, dan satu paket besar ditemukan di sadel motor. Anggota Raimas Sabhara juga mengamankan handphone dan sepeda motor. Statusnya mahasiswa ," kata Yudha di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/9/2020).
Dia menambahkan, ganja seberat 50 gram diakui Febrianto bakal dijual kembali untuk kebutuhan biaya penyusunan skripsi. Sementara tujuh saset kecil saat pemeriksaan fisik diakui untuk konsumsi pribadi mahasiswa semester akhir itu.Febrianto mengaku baru menjual sekitar satu bulan terakhir, namun sudah memiliki pelanggan tetap.
"Selain dia pakai dia gunakan untuk diperjualbelikan, Rp100.000 per saset karena dari jumlah barang bukti yang ditemukan dan juga sudah dipisah-pisah saset. Jadi memang untuk diperjualbelikan. Ada juga yang dikonsumsi pribadi. Ada dua akun Instagram yang dia tempati membeli, seharga Rp1 juta," ujar Indra.
Indra menuturkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan peredaran narkoba jenis tanaman itu. Atas perbuatannya oknum mahasiswa dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
"Sudah kita lakukan penahanan dan ditetapkan tersangka, perannya pemakai sekaligus pengedar, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan itu.
Sementara itu, Febrianto mengaku nekat mengonsumsi ganja dan menjualnya lantaran jenuh dengan aktivitas penyelesaian tugas akhir. Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini juga mengaku pendapatan dari bisnis haramnya digunakan untuk keperluan biaya skripsinya .
"Iye saya jual sama ada saya pakai. Saya jual di internet. Baru-baru ini menjual ada satu bulan. Untuk biaya skripsi. Baruka pulang itu malam dari kafe di situ, yah suntuk kerja skripsi. Makanya ke situ (kafe) hisap (ganja) di sana. Baru ada itu polisi menggerebek pas di pinggir jalan sekitar danau Tanjung Bunga. Iye sementara konsumsi," imbuh Febrianto.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta tersebut dibawa oleh petugas Patroli dari Tim Pengurai Massa (Raimas) Sabhara Polrestabes Makassar. Berikut barang bukti tujuh saset kecil ganja, satu paket berukuran besar seberat 50 gram dan satu linting ganja siap hisap.
"Hasil interogasi awal yang bersangkutan membeli ganja melalui media sosial Instagram . Tujuh paket ditemukan anggota patroli di dalam saku celana, dan satu paket besar ditemukan di sadel motor. Anggota Raimas Sabhara juga mengamankan handphone dan sepeda motor. Statusnya mahasiswa ," kata Yudha di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/9/2020).
Dia menambahkan, ganja seberat 50 gram diakui Febrianto bakal dijual kembali untuk kebutuhan biaya penyusunan skripsi. Sementara tujuh saset kecil saat pemeriksaan fisik diakui untuk konsumsi pribadi mahasiswa semester akhir itu.Febrianto mengaku baru menjual sekitar satu bulan terakhir, namun sudah memiliki pelanggan tetap.
"Selain dia pakai dia gunakan untuk diperjualbelikan, Rp100.000 per saset karena dari jumlah barang bukti yang ditemukan dan juga sudah dipisah-pisah saset. Jadi memang untuk diperjualbelikan. Ada juga yang dikonsumsi pribadi. Ada dua akun Instagram yang dia tempati membeli, seharga Rp1 juta," ujar Indra.
Indra menuturkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan peredaran narkoba jenis tanaman itu. Atas perbuatannya oknum mahasiswa dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
"Sudah kita lakukan penahanan dan ditetapkan tersangka, perannya pemakai sekaligus pengedar, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan itu.
Sementara itu, Febrianto mengaku nekat mengonsumsi ganja dan menjualnya lantaran jenuh dengan aktivitas penyelesaian tugas akhir. Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini juga mengaku pendapatan dari bisnis haramnya digunakan untuk keperluan biaya skripsinya .
"Iye saya jual sama ada saya pakai. Saya jual di internet. Baru-baru ini menjual ada satu bulan. Untuk biaya skripsi. Baruka pulang itu malam dari kafe di situ, yah suntuk kerja skripsi. Makanya ke situ (kafe) hisap (ganja) di sana. Baru ada itu polisi menggerebek pas di pinggir jalan sekitar danau Tanjung Bunga. Iye sementara konsumsi," imbuh Febrianto.
(luq)