Masyarakat Baduy Tolak Bantuan Dana Desa Rp2,5 Miliar, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
"Tidak mau disulitkan dengan berbagai administrasi terkait dengan penerimaan DD yang bersumber dari pemerintah pusat," tandasnya.
Kabid Pembinaan Kerja Sama dan Pengelolaan Keuangan Aset Desa DPMD Kabupaten Lebak, Zamroni, menyatakan bahwa penolakan dari masyarakat Baduy ini menjadi hal yang harus dihargai dan dipahami.
Menurutnya, ada empat bantuan dana untuk Desa Adat Baduy, yang pertama Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Kabupaten Lebak dan Bantuan Provinsi Banten.
"Kami telah mengusulkan dana desa untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Desa Kenekes, namun kami menghormati keputusan masyarakat Baduy. Kami tetap akan menjaga komunikasi dan mencari solusi yang terbaik sesuai dengan keinginan masyarakat," ujar Zamroni.
Zamroni juga menambahkan bahwa meskipun masyarakat Baduy menolak dana desa, pemerintah daerah tetap mendukung upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendekatan yang sesuai dengan kearifan lokal.
"Baduy tidak menerima Dana Desa mulai tanun 2017. Tetapi pusat selalu mengirimkan DD tersebut, tetapi memang tidak diterima. Menurut informasi ada penolakan, sehingga tidak mau menggunakan DD dari pusat. Karena baduy sifat pembangunan tradisional dan Baduy juga tidak mau membuat surat pertanggungjawabannya," tuturnya.
Untuk diketahui DD dari pemerintah pusat yang diterima Desa Kanekes merupakan yang paling besar sebesar Rp2,5 miliar. Penetapan DD yang besar disesuai indikator, yakni jumlah penduduk, kemiskinan, letak geografis dan kesejahteraan.
"Uang itu sebesar Rp 2,5 miliar paling besar di Lebak dan tidak diterima akhirnya tetap tersimpan di kas KPPN Rangkasbitung. Karena uang itu, bukan dana hibah dan harus dipertanggungjawabkan," terangnya.
"Kami akan tetap memantau dan memberikan dukungan yang dibutuhkan, namun tetap menghormati kebijakan dan keputusan yang diambil oleh masyarakat Baduy," ungkapnya.
Kabid Pembinaan Kerja Sama dan Pengelolaan Keuangan Aset Desa DPMD Kabupaten Lebak, Zamroni, menyatakan bahwa penolakan dari masyarakat Baduy ini menjadi hal yang harus dihargai dan dipahami.
Menurutnya, ada empat bantuan dana untuk Desa Adat Baduy, yang pertama Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Kabupaten Lebak dan Bantuan Provinsi Banten.
"Kami telah mengusulkan dana desa untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Desa Kenekes, namun kami menghormati keputusan masyarakat Baduy. Kami tetap akan menjaga komunikasi dan mencari solusi yang terbaik sesuai dengan keinginan masyarakat," ujar Zamroni.
Zamroni juga menambahkan bahwa meskipun masyarakat Baduy menolak dana desa, pemerintah daerah tetap mendukung upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendekatan yang sesuai dengan kearifan lokal.
"Baduy tidak menerima Dana Desa mulai tanun 2017. Tetapi pusat selalu mengirimkan DD tersebut, tetapi memang tidak diterima. Menurut informasi ada penolakan, sehingga tidak mau menggunakan DD dari pusat. Karena baduy sifat pembangunan tradisional dan Baduy juga tidak mau membuat surat pertanggungjawabannya," tuturnya.
Untuk diketahui DD dari pemerintah pusat yang diterima Desa Kanekes merupakan yang paling besar sebesar Rp2,5 miliar. Penetapan DD yang besar disesuai indikator, yakni jumlah penduduk, kemiskinan, letak geografis dan kesejahteraan.
"Uang itu sebesar Rp 2,5 miliar paling besar di Lebak dan tidak diterima akhirnya tetap tersimpan di kas KPPN Rangkasbitung. Karena uang itu, bukan dana hibah dan harus dipertanggungjawabkan," terangnya.
"Kami akan tetap memantau dan memberikan dukungan yang dibutuhkan, namun tetap menghormati kebijakan dan keputusan yang diambil oleh masyarakat Baduy," ungkapnya.
(shf)