Bareskrim Polri Geledah Rumah Kades Kohod Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Penampakannya

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:41 WIB
loading...
Bareskrim Polri Geledah...
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua tempat terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.

Bareskrim Polri Geledah Rumah Kades Kohod Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Penampakannya

Foto/Ist

Adapun dua tempat yang digeledah yakni kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip pada Senin (10/2/2025) kemarin.

Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Bakal Periksa Lurah Kohod hingga Pejabat BPN

Dari foto yang dilihat pada Selasa (11/2/2025), sejumlah petugas kepolisian memasuki sejumlah ruangan yang ada di kantor kepala desa kohod tersebut. Sesampainya di ruangan, terlihat petugas memeriksa sejumlah berkas yang ditemukan di sana.

Terlihat pula sejumlah petugas yang menggunakan baju bertuliskan ‘Inafis’. Selain di kantor Kepala Desa, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di rumah Kades Kohod.

Terlihat sejumlah petugas mendatangi rumahnya. Dari foto yang dilihat, terlihat ada satu unit mobil dengan nomor polisi B 412 SIN yang diduga milik dari Kades Kohod, Arsin.



Akan tetapi, selama penggeledahan tersebut, tidak ada terlihat kepala desa Kohod Arsin bin Asip di sana.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku sudah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan surat SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Djuhandani menyebut pihaknya akan mendalami kesaksian kades dan alat bukti jika nantinya akan ditingkatkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Djuhandani, ditemukan modus operandi bahwa terlapor dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk membuat permohonan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani.

"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," sambungnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)