KPU Pasangkayu Umumkan Pendaftaran PPS Pilkada 2020

Sabtu, 15 Februari 2020 - 21:39 WIB
KPU Pasangkayu Umumkan Pendaftaran PPS Pilkada 2020
KPU Pasangkayu Umumkan Pendaftaran PPS Pilkada 2020
A A A
PASANGKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu membuka tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan pengumuman Nomor: 056/PP.04.2-SD/7601/KPU-Kab/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

"KPU Pasangkayu sejak tanggal 14 Februari 2020 telah membuka tahapan seleksi calon anggota PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020," ungkap Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Sabtu, (15/2/2020)

Pengumuman pendaftaran PPS kali ini bersamaan dengan diumumkannya Hasil Tes Wawancara Calon PPK Tahun 2020. Timeline perekrutan PPS sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 112/HK.02-SD/KPU/01/II/2020 tentang Pembentukan (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

"Pendaftaran PPS dilaksanakan bersamaan dengan pengumuman calon PPK di 12 kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu," paparnya.

Menurut Syahran, perekrutan PPS kali ini kita upayakan seefisien mungkin dan memudahkan untuk calon pendaftar PPS dengan metode Registrasi Online. Kita akan buka Desk penerimaan berkas pendaftaran di Kantor Camat yang sudah ditentukan dengan menugaskan staf KPU Pasangkayu untuk menerima berkas pendaftaran Calon PPS secara langsung.

"Sesuai dengan Timeline, hari ini tanggal 15 sampai dengan 17 Februari adalah pemgumuman pendaftaran PPS, tanggal 18 sampai dengan 24 Februari tahapan penerimaan berkas pendaftaran Calon PPS," imbuhnya.

Hari ini seluruh staf KPU Pasangkayu turun ke desa-desa untuk memasang pengumuman pendaftaran PPS di tempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk Kantor Desa. Ini dilakukan agar penyebaran informasi terkait proses pendaftaran, syarat administrasi yang harus dilengkapi dan tata cara registrasi Online dapat dipahami oleh seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPS nantinya.

"Selaku Ketua KPU Pasangkayu mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 dengan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara di Tingkat Desa/Kelurahan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS)," harap Sahran.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5439 seconds (0.1#10.140)