Pemprov Jakarta Batasi Waktu Sewa Rusun, Ida PDIP: Kebijakan Ngawur
loading...
![Pemprov Jakarta Batasi...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/02/09/6/1527367/pemprov-jakarta-batasi-waktu-sewa-rusun-ida-pdip-kebijakan-ngawur-hha.webp)
Anggota Komisi D DPRD Jakarta Ida Mahmudah mengkritik rencana Dinas PRKP Jakarta yang berencana memberlakukan pembatasan waktu sewa rumah susun (rusun). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta yang berencana memberlakukan pembatasan waktu sewa rumah susun (rusun) menuai kritik dari anggota Komisi D DPRD Jakarta Ida Mahmudah. Wacana tersebut memicu keresahan masyarakat.
Rencananya penerapan kebijakan durasi sewa rusun maksimal 6 tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang sudah terprogram.
"Saya minta Dinas PRKP segera menyudahi kegaduhan yang ditimbulkan, kebijakan ngawur. Kasihan rakyat kecil baru menghela napas usai masalah gas 3 kg sekarang diresahkan lagi dengan batasan waktu sewa rusun," ujarnya, Sabtu (8/2/2025).
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas PRKP Kelik Indriyanto dan langsung dipublikasikan merupakan langkah gegabah.
Politikus PDIP ini menegaskan tidak ada jaminan mereka yang sudah menghuni rusun selama 6 tahun sudah mapan ekonominya.
"Sangat potensial meski sudah menghuni rusun 6 tahun mereka belum punya kemampuan membeli rumah. Sebab, mereka juga ada pengeluaran untuk membayar sewa setiap bulan," ungkapnya.
Ida berharap Dinas PRKP memiliki kepekaan sosial apalagi mereka mengetahui banyak penghuni rusun yang masih menunggak pembayaran sewa. "Mereka punya data ada tunggakan sewa rusun secara kumulatif mencapai Rp95,5 miliar. Harusnya ini menjadi gambaran bahwa perekonomian warga yang tinggal di rusun itu belum baik. Jangan Dinas PRKP tidak peka penderitaan rakyat," katanya.
"Baru-baru ini dilakukan secara masif pemindahan warga kolong tol ke rusun. Kalau kebijakan pembatasan waktu sewa ini diterapkan bukan mustahil mereka akan nekat lagi tinggal di kolong tol, bantaran kali, dan lokasi lain yang bukan peruntukannya," ujar Ida.
Dia memastikan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno untuk menyejahterakan warga Jakarta, termasuk mereka yang membutuhkan tempat tinggal layak.
"Ini juga menjadi salah satu arahan Ketua Umum PDIP kepada Mas Pram agar tidak ada rakyat Indonesia yang tinggal di kolong tol atau jembatan, ini menjadi fokusnya Ibu Megawati," ucapnya.
Dia menyarankan Dinas PRKP sebaiknya fokus pemberdayaan warga rusun, terutama bagi penghuni rusun yang menunggak sewa. Lakukan pendekatan secara manusiawi dan ditanya apa yang menjadi kendala tidak bisa membayar sewa.
"Kalau ada yang menganggur, carikan pekerjaan, diikutkan pelatihan kerja atau berwirausaha supaya punya penghasilan yang baik," katanya.
Diketahui, Pemprov Jakarta tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa yang saat ini memasuki tahapan finalisasi di Biro Hukum Setda Jakarta.
Rencananya penerapan kebijakan durasi sewa rusun maksimal 6 tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang sudah terprogram.
"Saya minta Dinas PRKP segera menyudahi kegaduhan yang ditimbulkan, kebijakan ngawur. Kasihan rakyat kecil baru menghela napas usai masalah gas 3 kg sekarang diresahkan lagi dengan batasan waktu sewa rusun," ujarnya, Sabtu (8/2/2025).
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas PRKP Kelik Indriyanto dan langsung dipublikasikan merupakan langkah gegabah.
Politikus PDIP ini menegaskan tidak ada jaminan mereka yang sudah menghuni rusun selama 6 tahun sudah mapan ekonominya.
"Sangat potensial meski sudah menghuni rusun 6 tahun mereka belum punya kemampuan membeli rumah. Sebab, mereka juga ada pengeluaran untuk membayar sewa setiap bulan," ungkapnya.
Ida berharap Dinas PRKP memiliki kepekaan sosial apalagi mereka mengetahui banyak penghuni rusun yang masih menunggak pembayaran sewa. "Mereka punya data ada tunggakan sewa rusun secara kumulatif mencapai Rp95,5 miliar. Harusnya ini menjadi gambaran bahwa perekonomian warga yang tinggal di rusun itu belum baik. Jangan Dinas PRKP tidak peka penderitaan rakyat," katanya.
"Baru-baru ini dilakukan secara masif pemindahan warga kolong tol ke rusun. Kalau kebijakan pembatasan waktu sewa ini diterapkan bukan mustahil mereka akan nekat lagi tinggal di kolong tol, bantaran kali, dan lokasi lain yang bukan peruntukannya," ujar Ida.
Dia memastikan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno untuk menyejahterakan warga Jakarta, termasuk mereka yang membutuhkan tempat tinggal layak.
"Ini juga menjadi salah satu arahan Ketua Umum PDIP kepada Mas Pram agar tidak ada rakyat Indonesia yang tinggal di kolong tol atau jembatan, ini menjadi fokusnya Ibu Megawati," ucapnya.
Dia menyarankan Dinas PRKP sebaiknya fokus pemberdayaan warga rusun, terutama bagi penghuni rusun yang menunggak sewa. Lakukan pendekatan secara manusiawi dan ditanya apa yang menjadi kendala tidak bisa membayar sewa.
"Kalau ada yang menganggur, carikan pekerjaan, diikutkan pelatihan kerja atau berwirausaha supaya punya penghasilan yang baik," katanya.
Diketahui, Pemprov Jakarta tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa yang saat ini memasuki tahapan finalisasi di Biro Hukum Setda Jakarta.
(jon)