Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Sabtu, 08 Maret 2025 - 09:27 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menahan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) terkait kasus penggelapan mobil Lamborghini. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia , Arif Nugroho (AN) terkait kasus penggelapan mobil Lamborghini. Penyidik memutuskan belum menahan Evelin.
"Adapun pasca-pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap EDH. Namun terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu (Senin dan Kamis)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (8/3/2025).
Ade Safri menerangkan, pemeriksaan terhadap Evelin dilakukan pada Jumat (7/3/2025) di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Evelin diperiksa selama kurang lebih 4 jam.
"Adapun pemeriksaan terhadap tersangka EDH berakhir pada pukul 18.30 WIB dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam. Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM).
"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
"Adapun pasca-pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap EDH. Namun terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu (Senin dan Kamis)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (8/3/2025).
Ade Safri menerangkan, pemeriksaan terhadap Evelin dilakukan pada Jumat (7/3/2025) di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Evelin diperiksa selama kurang lebih 4 jam.
"Adapun pemeriksaan terhadap tersangka EDH berakhir pada pukul 18.30 WIB dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam. Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM).
"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
Lihat Juga :