Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya

Senin, 03 Februari 2025 - 14:26 WIB
loading...
Terbongkar, Ulah Bejat...
Polda Jatim menetapkan NK (60), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan NK (60), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya. Korban merupakan siswa kelas X di salah satu SMK Kota Surabaya.

“Tersangka melakukan praktik bejatnya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).



Farman menceritakan, awalnya rumah penampungan ini dikelola oleh tersangka dan istrinya. Namun pada tanggal 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka.

Pada saat istri tersangka meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka ini melakukan aksinya. Pada bulan Januari tahun 2022, tersangka tidur sekamar dengan korban.



Saat itu, pada tengah malam, korban yang sedang tertidur dibangunkan tersangka.

“Lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Farman.



Kejadian tersebut, terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.

Perwira dengan tiga melati emas itu menjelaskan awalnya memang di panti ini ada lima penghuni. Setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tiga penghuni lainnya meninggalkan panti tersebut.

"Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," ucapnya.

Dijerat Pasal Berlapis


Tersangka NK dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).

Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka terhadap salah satu anak asuhnya yang berusia 15 tahun berjenis kelamin perempuan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3172 seconds (0.1#10.140)