Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 2 Warga Wotu saat Transaksi Sabu
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Aparat kepolisian dari Resnarkoba Polres Luwu Timur meringkus dua orang warga Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Keduanya ditangkap saat tengah bertransaksi sabu-sabu , Rabu (2/9/2020).
Kedua warga itu yakni Amirullah alias Topan (22), warga Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, dan Ilham alias Joglo (38) yang juga berasal dari Desa Lampenai. Dari keduanya, polisi mengamankan 1 saset plastik berisi butiran bening diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta menyampaikan, penangkapan keduanya bermula ketika pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu.
"Dari hasil transaksi kepada kedua tersangka tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti 1 saset plastik berisi sabu," kata dia.
Setelah dilakukan pengembangan dari kedua warga yang berhasil diamankan itu, muncul informasi baru bahwa barang yang mereka miliki berasal dari seorang bernama Ari.
"Setelah mendapat informasi itu, kami langsung berangkat menuju rumah Ari. Namun Ari sudah lebih dahulu mengetahui giat penangkapan sebelumnya dan berhasil melarikan diri," kata Joddi.
Meski Ari berhasil melarikan diri, pihak Resnarkoba tetap melakukan pengeledaan di sekitar rumah Ari. Dari penggeledahan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti baru.
"Kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di kandang ayam milik Ari sebanyak 1 saset besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 49,24 gram," kata Joddi.
Saat ini Ari sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Luwu Timur.
Kedua warga itu yakni Amirullah alias Topan (22), warga Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, dan Ilham alias Joglo (38) yang juga berasal dari Desa Lampenai. Dari keduanya, polisi mengamankan 1 saset plastik berisi butiran bening diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta menyampaikan, penangkapan keduanya bermula ketika pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu.
"Dari hasil transaksi kepada kedua tersangka tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti 1 saset plastik berisi sabu," kata dia.
Setelah dilakukan pengembangan dari kedua warga yang berhasil diamankan itu, muncul informasi baru bahwa barang yang mereka miliki berasal dari seorang bernama Ari.
"Setelah mendapat informasi itu, kami langsung berangkat menuju rumah Ari. Namun Ari sudah lebih dahulu mengetahui giat penangkapan sebelumnya dan berhasil melarikan diri," kata Joddi.
Meski Ari berhasil melarikan diri, pihak Resnarkoba tetap melakukan pengeledaan di sekitar rumah Ari. Dari penggeledahan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti baru.
"Kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di kandang ayam milik Ari sebanyak 1 saset besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 49,24 gram," kata Joddi.
Saat ini Ari sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Luwu Timur.
(luq)