Tiga Pengedar Dibekuk, Polisi Temukan 3 Ons Sabu-Sabu

Rabu, 02 September 2020 - 15:30 WIB
loading...
Tiga Pengedar Dibekuk,...
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji memperlihatkan barang bukti dari penangkapan tiga pengedar narkoba. (Foto/SINDOnews/Berli Zulkanedi)
A A A
PALEMBANG - Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti cukup besar yakni 305,42 gram. Ketiganya diketahui warga Palembang dan tekah diamankan di tempat berbeda.

Kapolresta Palembang Kombes Pos Anom Setyadji mengatakan, ketiga pelaku yakni Efran (34) warga warga Kecamatan Sukarami, Palembang; Wardah Wathoniah (28) warga Kemuning Palembang; dan Anggiat (39) warga Ilir Barat (IB) I Palembang.

"Barang bukti tiga bungkus sabu seberat 305,42 gram, timbangan digital, dua tas dan beberapa ponsel," ujarnya di Palembang, Rabu (2/9/2020). (BACA JUGA: Giliaran PPP dan Nasdem Dukung Bobby Nasution)

Awalnya ditangkap dua pelaku yakni Efran dan Wardah di kontrakan di Perumahan Bukit Sejahtera pada Senin (31/8/2020) setelah adanya informasi dari masyarakat. Dari situ polisi mendapatkan sabu dalam jumlah cukup besar.

Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan diperoleh satu nama yang ditangkap tak jauh dari penangkapan dua pelaku pertama, yakni Anggiat. "Setelah dilakukan pengembangan diperoleh tersangka ketiga yang disebutkan yang menitipkan sabu ke kedua pelaku lain," katanya. (BACA JUGA: Melawan Khabib Sulit Terwujud, Georges-St-Pierre Merasa Sedih)

Hasil pemeriksaan sementara, setiap penitipan sabu, pelaku mendapatkan upah Rp600 ribu. Kini ketiga pelaku diancam dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara di atas 20 tahun.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Rekomendasi
OnePlus Tersingkir dari...
OnePlus Tersingkir dari AS, Apple dan Samsung Untung Besar
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
Sejarah Perang Al-Abwa:...
Sejarah Perang Al-Abwa: Perang Pertama dalam Islam yang Terjadi pada Bulan Safar
Berita Terkini
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved