Kubu NAMED Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK pada Putusan Dismissal

Minggu, 02 Februari 2025 - 06:37 WIB
loading...
Kubu NAMED Optimistis...
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nduga Namia Gwijangge-Obed Gwijangge beserta tim hukumnya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kubu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nduga, Provinsi Papua Pegunungan nomor urut 1 Namia Gwijangge - Obed Gwijangge (NAMED) optimistis gugatannya dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan dismissal yang akan disampaikan pada 3-4 Februari mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pemenangan NAMED Leri Gwijangge.

Leri menilai Bawaslu Kabupaten Nduga telah melakukan pembohongan publik saat menyampaikan keterangan di hadapan sidang MK yang menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran di Pilkada Kabupaten Nduga 2024. Leri mengatakan bahwa tidak mungkin pihaknya menggugat hasil Pilkada Nduga jika tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Jadi apa yang disampaikan oleh Bawaslu dalam keterangannya itu jelas bohong. Bagaimana mungkin tidak ada pelanggaran sementara kami ajukan gugatan di MK? Itu logika sederhana. Lagipula fakta di lapangan memperlihatkan memang ada pelanggaran Pilkada. Sehingga kami nilai Bawaslu Nduga lakukan pembohongan publik dan juga terhadap Hakim MK,” tegas Leri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).





Leri menjelaskan, Bawaslu Nduga dan juga KPU Nduga telah melakukan rekayasa atas fakta lapangan yang terjadi. Faktanya, kata dia, terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa pengambilalihan tugas wewenang penyelenggara tingkat KPPS, PPS, dan PPD oleh KPU kabupaten.

“Sehingga di bawah kontrol mereka, hasil pilkada yang diinput dalam Sirekap itu di bawah kontrol dan tentu seturut kemauan KPU Nduga bukan lagi suara nyata dari lapangan,” ujar Leri.

Dia melanjutkan, hasil yang ditulis di Sirekap baik masyarakat maupun seluruh tim sukses tidak tahu-menahu asal usul suara yang diinput karena semua dikendalikan oleh KPU. “Jadi ini dilakukan secara tertutup karena biasanya sesuai dengan mekanisme itu ada tahapan hitung di tingkat PPS ke PPD atau KPPS ke PPD dan itu harus melalui pleno di tingkat distrik,” imbuhnya.

“Namun proses ini tidak dilakukan karena hasil langsung dijemput oleh KPU lalu dikumpulkan di suatu ruangan dan atas kontrol mereka dilakukan pengisian berita acara hasil lalu langsung input dalam Sirekap. Itu kenyataannya. Lalu mereka bilang tidak ada pelanggaran. Jelas bohong,” sambungnya.

Dia mengatakan, klaim KPU Nduga yang mengaku mendapat penghargaan dari KPU RI karena bisa menyelenggarakan pilkada dengan baik itu karena tim pasangan calon mampu mengendalikan seluruh tim sukses dan para pendukungnya serta kerja bersama aparat yang bisa mengendalikan masyarakat. Karena, lanjut dia, kalau paslon dan tim nomor urut 1 tidak mampu kendalikan tim sukses tingkat bawah dan massa pendukung, maka sudah pasti saat itu ada konflik.

“Jadi itu bukan keberhasilan KPU, tapi murni atas kesadaran para massa pendukung Namia-Obednya yang tinggi, sehingga tidak terjadi konflik dan massa kami kendalikan. Faktanya KPU dan juga Bawaslu sudah lakukan kejahatan demokrasi,” katanya.

Pihaknya mengerti aturan demokrasi bahwa konflik hanya akan mengorbankan masyarakat dan negara sudah menyiapkan saluran jika terjadi pelanggaran yaitu ke MK. “Jadi klaim tidak ada pelanggaran sudah pasti bohong. Karena kami lakukan gugatan ini dengan alasan dan fakta lapangan yang kuat telah terjadi kejahatan demokrasi dengan manipulasi hasil suara oleh KPU Nduga,” ucapnya.

“Kalau kami gila jabatan mungkin sudah terjadi konflik. Tapi kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Dan kami ikut aturan dengan ajukan gugatan ke MK,” tambahnya.

Leri berpendapat, aduan mereka ke MK adalah jalan untuk mencari kebenaran dengan didukung bukti-bukti yang kuat. “Setelah hari pencoblosan dan saat pleno di kabupaten itu sudah ajukan keberatan dan pihak kami tidak tanda tangani itu sudah bukti bahwa KPU dan Bawaslu bermain menjadi tim sukses untuk mengamankan paslon tertentu. Jadi sangat jelas sangat kelihatan,” ujarnya.

“Apalagi saat paslon nomor 1 mengajukan keberatan tetapi mereka tolak dan dokumen itu ada dan semua dokumen itu ada di meja MK. Itu bukan dokumen buat-buatan. Ada juga bukti foto lengkap kami serahkan semua. Jadi kita tunggu saja MK memutuskan apa dan bagaimana karena kebenaran itu nanti akan terungkap,” pungkas Leri.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)