8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Senin, 02 September 2024 - 20:14 WIB
loading...
Delapan tersangka kasus TPPO dua bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, Senin (2/9/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
DEPOK - Delapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana.
Diketahui delapan tersangka yang diamankan di antaranya, Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).
"Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Penjualan Bayi di Depok
Diketahui delapan tersangka yang diamankan di antaranya, Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).
"Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Penjualan Bayi di Depok
Lihat Juga :