Profil AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang Diduga Peras Anak Bos Prodia

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:37 WIB
loading...
Profil AKBP Bintoro,...
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena diduga memeras anak bos Prodia. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena diduga memeras anak bos Prodia. Perwira Menengah (Pamen) Polri itu terseret kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka dugaan pembunuhan yang disebut-sebut anak salah satu bos Prodia.

Bintoro diduga melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar di kasus tersebut. Saat ini, dia tak lagi bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan. Bintoro bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.



Bintoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004. Dia pernah menduduki jabatan strategis di Korps Bhayangkara yakni Kasat Reskrim Polresta Depok tahun 2018, Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus.

Terkait kasus dugaan pemerasan oleh Bintoro, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani Bintoro sempat mandek. “Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin (27/1/2025).

Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujarnya.

Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar di kasus tersebut. Rahmat merasa aneh dengan penanganan perkara tersebut yang sangat lama.

“Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” kata Rahmat.

Sementara, AKBP Bintoro mengungkapkan kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)