Transaksi dengan Polisi Menyamar, 2 Pengedar Sabu asal Jambi Diringkus

Rabu, 02 September 2020 - 17:52 WIB
loading...
Transaksi dengan Polisi...
Barang bukti sabu dan kedua tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Foto/Humas Polres Lubuklinggau
A A A
LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah sepak terjang dua pengedar narkotika jenis sabu asal Provinsi Jambi setelah berhasil ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan .

Kedua tersangka, Marwedi alias Wedi (38) dan Nanang Rudian Purwanto (34) diringkus saat akan bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Ceremeh Dalam RT 7, Nomor 61 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, sekitar pukul 16.30 WIB. (BACA JUGA: Terbuai Bujuk Rayu, Bocah SD Pasrah Dibawa Kabur dan Dicabuli Pria 30 Tahun )

Marwedi merupakan warga Dusun Sukajaya RT 18/ RW 9 Desa Pasar Pelawan Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Sedangkan, Nanang warga Jalan Siliwagi, Kelurahan Mandalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Jambi, Rabu (2/9/2020). (BACA JUGA: Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran )

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dibawa dari daerah Singkut, Jambi. (BACA JUGA: Ternyata Bayi yang Dikubur Hidup-hidup Ibu Kandung Hasil Perselingkuhan )

Berbekal informasi tersebut tim SatNarkoba langsung menyusun strategis dengan cara under cover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan dua tersangka hingga akhirnya keduanya bisa ditangkap di dalam rumah. “ Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat 40,16 gram dan ponsel Samsung warna hitam,” ujar dia.

Selanjutnya kedua tersangka yang sudah tertangkap tangan langsung digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. “Keduanya akan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Sofian Hadi.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)