Terbuai Bujuk Rayu, Bocah SD Pasrah Dibawa Kabur dan Dicabuli Pria 30 Tahun

Rabu, 02 September 2020 - 17:04 WIB
loading...
Terbuai Bujuk Rayu,...
Tersangka Samiran, meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Bangka Tengah. Foto/SINDOnews/Rachmat Kurniawan
A A A
BANGKA TENGAH - Bejat, kata ini pantas ditujukan kepada pria berusia 30 tahun bernama Samiran, warga Jongkong 12, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .

Samiran tega melarikan dan menyetubuhi bocah perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Peristiwa pilu yang dialami korban bermula saat korban ke rumah temannya dengan berjalan kaki pada 17 April 2020 lalu. (BACA JUGA: Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran )

Di jalan, korban bertemu dengan pelaku. Saat pertemuan tersebut, dengan bujuk rayu, pelaku Samiran membawa pelaku ke tujuan yang tidak di ketahui. (BACA JUGA: Puluhan Miliar Aset Tri Nugraha Termasuk Truk Militer Tetap Dirampas Negara )

Menyadari korban tidak pulang ke rumah, orang tua korban langsung mencari di lingkungan sekitar korban bermain. Namun orang tua korban tidak berhasil menemukan buah hatinya. (BACA JUGA: Tidur Sendirian, Gadis Banjar Nyaris Diperkosa Pemuda Majalengka )

Sehingga, ibu korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Bangka Tengah. Dari hasil penyelidikan Tim Tupai Polres Bangka Tengah dan berdasarkan keterangan saksi yang tidak lain adalah tetangga korban, diketahui sebelum hilang, korban bertemu dengan pelaku Samiran dan dibawa menggunakan sepeda motor.

Keberadaan pelaku pun diketahui di sebuah kontrakan di Desa Parit Tiga, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan informasi ini, Tim Tupai Polres Bangka Tengah bekerja sama dengan Reskrim Polsek Jebus meringkus tersangka Samiran dan mengamankan korban.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah AKP Yudha Wicaksono mengatakan, benar telah terjadi penculikan dan pencabulan terhadap korban yang baru berusia 13 oleh pelaku Samiran.

Saat ini, tersangka Samiran telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah pada Senin 31 Agustus 2020 lalu. “Kami berhasil mengamankan pelaku. Korban saat ini telah kami kembalikan ke orang tuanya,” kata AKP Yudha di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020/).

Berdasarkan keterangan korban, ujar Kabag Ops Polres Bangka Tengah, selama dibawa kabur pelaku Samiran, korban mengaku telah terjadi tindakan pencabulan. Hal itu terjadi setelah pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban.

“Kepada pelaku kami kenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Kabag Ops.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2407 seconds (0.1#10.140)