Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi
loading...
A
A
A
Dalam berita acara disebutkan bahwa dugaan penggelembungan suara Calon Anggota DPR terhadap Anggota KPU Kabupaten Brebes Manja, Taufik, Aniq, Muarofah, dan Wahadi merupakan jenis tindak pidana Pemilu sesuai dalam ketentuan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam berita acara yang dibacakan Majelis Hakim Sidang DKPP juga disebutkan jika teradu (Manja, Taufik, Aniq, dan Wahadi) terbukti bersepakat melaksanakan permintaan pengondisian suara salah satu caleg PDIP tanpa melibatkan Mohamad Arofah dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan.
"Bahwa saksi mengakui diberi uang oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes (Wahadi, Aniq, dan Taufik) dengan cara mendatangi tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor dan uang tersebut dikantongi tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil," kata Hakim membacakan berita acara tersebut.
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Wahadi memiliki akun admin Sirekap dan akun operator. Petugas sekretariat KPU yang menjadi pihak terkait mengatakan bahwa Manja dan Wahadi meminta untuk dibuatkan akun admin Sirekap, selain dibuatkan akun viewer. Sedangkan, Taufik, Aniq, dan Muarofah tidak meminta dibuatkan akun admin Sirekap.
Dalam berita acara yang dibacakan Majelis Hakim Sidang DKPP juga disebutkan jika teradu (Manja, Taufik, Aniq, dan Wahadi) terbukti bersepakat melaksanakan permintaan pengondisian suara salah satu caleg PDIP tanpa melibatkan Mohamad Arofah dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan.
"Bahwa saksi mengakui diberi uang oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes (Wahadi, Aniq, dan Taufik) dengan cara mendatangi tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor dan uang tersebut dikantongi tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil," kata Hakim membacakan berita acara tersebut.
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Wahadi memiliki akun admin Sirekap dan akun operator. Petugas sekretariat KPU yang menjadi pihak terkait mengatakan bahwa Manja dan Wahadi meminta untuk dibuatkan akun admin Sirekap, selain dibuatkan akun viewer. Sedangkan, Taufik, Aniq, dan Muarofah tidak meminta dibuatkan akun admin Sirekap.
(jon)