Langgar Protokol Kesehatan, ASN Jateng Didenda Rp500 Ribu hingga Potong TPP
loading...
A
A
A
SEMARANG - Langkah tegas diambil Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk memotong mata rantai penyebaran COVID-19.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.
Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp500.000.
Bahkan, jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.
"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar, Rabu (2/9/2020).
Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran COVID-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.
"Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.
Terkait sanksi, ia mengatakan akan memberikan sanksi bermacam-macam. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP.
Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya. "Dendanya Rp500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," sebutnya.
Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat lanjut Ganjar dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.
"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," pungkasnya.
Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. (Baca juga: Diusung Semua Parpol, Hendi-Ita Melenggang di Pilwalkot 2020)
"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya. (Baca juga: Asap Hitam Masih Mengepul di Lokasi Pabrik Polytron)
Pemberian sanksi lanjut Herru juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi point pemberian sanksi.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.
Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp500.000.
Bahkan, jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.
"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar, Rabu (2/9/2020).
Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran COVID-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.
"Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.
Terkait sanksi, ia mengatakan akan memberikan sanksi bermacam-macam. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP.
Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya. "Dendanya Rp500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," sebutnya.
Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat lanjut Ganjar dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.
"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," pungkasnya.
Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. (Baca juga: Diusung Semua Parpol, Hendi-Ita Melenggang di Pilwalkot 2020)
"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya. (Baca juga: Asap Hitam Masih Mengepul di Lokasi Pabrik Polytron)
Pemberian sanksi lanjut Herru juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi point pemberian sanksi.
(boy)