Jelang Pendaftaran, Bawaslu Bateng Sosialisasi Mekanisme Sengketa Calon
loading...
A
A
A
BANGKA TENGAH - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melaksanakan sosialisasi mekanismme pengajuan permohonan sengketa pencalonan antara Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (01/09/2020) Homepage Cafe Koba.
Hal ini di sampaikan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto, Rabu (2/9/2020) pagi. (Baca juga: Bawaslu Temukan 1.098 Pelanggaran Pilkada 2020 )
“Kami merasa penting untuk menyampaikan informasi mengenai mekanisme terkait permohonan sengketa ini kepada Partai Politik atau peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Mengingat sebentar lagi sudah mendekati tahapan pendaftaran pasangan calon yang mana sudah diatur di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan bahwa pendaftaran pencalonan akan dimulai tanggal 04 September 2020. Pada tahapan pencalonan ini dapat saja terjadi sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan," kata Robianto. (Baca juga: Emak-emak di Desa Tanggap Bencana Turut Serta Apel Tagana )
Dia menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa secara musyawarah dapat dilakukan secara tertutup dan terbuka yang mana pemohon dalam melakukan permohonan yang diajukan secara langsung dengan mendatangi langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. Secara tidak langsung dengan mengakses website Sistem Informasi Peyelesaian Sengketa (SIPS) melalui https://sips.bawaslu.go.id.
"Dengan adanya sosialisasi yang diikuti KPU Kabupaten Bangka Tengah, Partai Politik, dan Kepolisian ini, tentunya menunjukkan kesiapan Bawaslu Kabupaten Bateng dalam menangani penyelesaian sengketa jika nanti ada kasus pasca penetapan pasangan calon oleh KPU pada tanggal 23 September 2020 mendatang," kata dia.
Hal ini di sampaikan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto, Rabu (2/9/2020) pagi. (Baca juga: Bawaslu Temukan 1.098 Pelanggaran Pilkada 2020 )
“Kami merasa penting untuk menyampaikan informasi mengenai mekanisme terkait permohonan sengketa ini kepada Partai Politik atau peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Mengingat sebentar lagi sudah mendekati tahapan pendaftaran pasangan calon yang mana sudah diatur di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan bahwa pendaftaran pencalonan akan dimulai tanggal 04 September 2020. Pada tahapan pencalonan ini dapat saja terjadi sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan," kata Robianto. (Baca juga: Emak-emak di Desa Tanggap Bencana Turut Serta Apel Tagana )
Dia menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa secara musyawarah dapat dilakukan secara tertutup dan terbuka yang mana pemohon dalam melakukan permohonan yang diajukan secara langsung dengan mendatangi langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. Secara tidak langsung dengan mengakses website Sistem Informasi Peyelesaian Sengketa (SIPS) melalui https://sips.bawaslu.go.id.
"Dengan adanya sosialisasi yang diikuti KPU Kabupaten Bangka Tengah, Partai Politik, dan Kepolisian ini, tentunya menunjukkan kesiapan Bawaslu Kabupaten Bateng dalam menangani penyelesaian sengketa jika nanti ada kasus pasca penetapan pasangan calon oleh KPU pada tanggal 23 September 2020 mendatang," kata dia.
(nth)