BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama

Selasa, 01 September 2020 - 23:20 WIB
loading...
BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama
Layanan tanpa kontak fisik (LapakAsik) dan One to Many di BPJamsostek DIY. BPJamsostek DIY bersiap memperluas kepesertaan bagi pekerja lintas agama. FOTO : Istimewa.
A A A
YOGYAKARTA - Melihat banyaknya pondok pesantren (Ponpes) di wilayah DIY, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Yogyakarta bersiap memperluas kepesertaan bagi para pekerja sosial lintas agama.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Asri Basir mengatakan, dengan program jaminan sosial ini maka otomatis juga akan memberikan perlindungan kepada mereka, para pekerja baik yang ada di ponpes, masjid, gereja, vihara dan lainnya.(Baca juga : Lindungi 35.000 Pekerja Lintas Agama, BPJSTK dan Sulut Raih MURI )

Menurut Asri Basir, program perlindungan kepada tokoh atau pemuka agama termasuk pekerja sosial lintas agama ini pernah dilakukan saat dirinya bertugas di Manado. Saat itu pemerintah daerah setempat mengalokasikan dana agar ulama, pendeta dan pemuka agama lain terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Hanya dengan iuran sebesar Rp10 ribuan per orang, peserta mendapat perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di saat melaksanakan aktivitas keagamaanya,” terangnya Selasa (01/09/2020).

Asri Basri yakin program semacam ini bisa dilakukan di DIY. Apalagi jumlah ponpes dan jumlah penduduk di DIY lebih banyak, dirinya optimis jumlah pesertanya juga bisa lebih banyak dibanding Manado. “Kami akan menggandeng kementerian agama dan DPRD agar program jaminan sosial ini bisa terealisasi,” terangnya.

224 Ribu Tenaga Kerja di DIY Siap Terima BSU
Sementara itu menyingung soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) , Asri Basir menyebut ada 224 ribu tenaga kerja di DIY yang masuk sebagai calon penerima BSU.

Mereka ini bagian dari 262 ribu tenga kerja yang aktif menjadi peserta BPJamsostek. Sementara sisanya atau 38 ribu tenaga kerja tidak masuk dalam calon penerima BSU lantaran memiliki penghasilan lebih dari Rp5 juta perbulan.

“Sesuai ketentuan calon penerima BSU adalah pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan dan aktif menjadi BPJamssotek hingga akhir Juni 2020,” terangnya.(Baca juga : BSU Karyawan Tak Cair Diduga Akibat Perusahaan Tak Setor Iuran BPJamsostek )

Data dari 224 ribu tenaga kerja di DIY ini telah dikirim ke pusat untuk dilakukan validasi. Validasi juga dibantu oleh 16 bank nasional. Proses validasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa tenaga kerja calon penerima BSU tersebut belum pernah menerima bantuan serupa dari sumber atau program lainnya.

“Sejauh ini sebagian dari pekerja sudah menerima kiriman BSU yang ditransfer melalui rekening bank atas nama pekerja. Targetnya seluruh proses pengiriman BSU selesai akhir September 2020 mendatang,” terangnya. Asri Basir menegaskan bahwa sumber dana BSU ini berasal dari APBN. BPJamsostek hanya sebagai penyedia data pekerja.

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan DIY, Adi Hendarto menjelaskan para pekerja yang terdaftar akan menerima BSU senilai Rp 600 ribu selama 4 bulan. BSU ini akan ditransfer dalam dua termin masing-masing Rp1,2 juta.(Baca juga : Pantengin Rekening Ya, Subsidi Gaji Cair Setiap Satu Minggu )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7503 seconds (0.1#10.140)