Rekonstruksi Penembakan Gamma, Keluarga Protes Aipda Robig Banyak Atur Saksi-saksi
loading...
A
A
A
“Alhamdulillah terkuak di situ bahwa tidak ada penyerangan yang menyebabkan nyawa tersangka terancam dan tidak ada menyerangan. Gamma itu di tengah, nggak bawa apa-apa (sajam), tidak menyerang dan tidak bawa senjata waktu ditembak, dia di tengah,” sambung Zainal Petir.
“Penembakan itu dilakukan dalam jarak sangat dekat, artinya tembakan itu mematikan dan sangat brutal, dari rekonstruksi sudah jelas faktanya,” lanjut Zainal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengemukakan pihaknya tidak mempersoalkan saling klaim antara saksi maupun tersangka saat rekonstruksi.
“Itu sah saja (perbedaan keterangan saksi dan tersangka), nanti kami akan dukung dengan bukti digital forensik, CCTV, jejak digital, kami akan bandingkan dan sandingkan, nanti terlihat mana yang sesuai dengan faktanya ya,” kata Kombes Dwi Subagio di lokasi rekonstruksi.
Dia menyebut, setelah melakukan penembakan, tersangka Aipda Robig mencari keberadaan para korban termasuk mencari ke rumah sakit.
Total adegan rekonstruksi itu 44 adegan, termasuk diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng. Ada 6 titik lokasi di wilayah Ngaliyan dan Semarang Barat. Polisi merunut saksi-saksi sekaligus di antaranya korban penembakan, ketika janjian berkelahi dengan kelompok lain, berkumpul dan sampai di titik temu di wilayah Jalan Simongan.
Di sana tak sampai pecah perkelahian, karena salah satu kelompok membawa senjata tajam. Aksi berlanjut saling kejar dan di situlah kendaraan para korban sempat berpapasan dengan Aipda Robig hingga terjadi penembakan itu.
Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu 24 November 2024. Saat itu, dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin, 9 Desember 2024.
Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.
“Penembakan itu dilakukan dalam jarak sangat dekat, artinya tembakan itu mematikan dan sangat brutal, dari rekonstruksi sudah jelas faktanya,” lanjut Zainal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengemukakan pihaknya tidak mempersoalkan saling klaim antara saksi maupun tersangka saat rekonstruksi.
“Itu sah saja (perbedaan keterangan saksi dan tersangka), nanti kami akan dukung dengan bukti digital forensik, CCTV, jejak digital, kami akan bandingkan dan sandingkan, nanti terlihat mana yang sesuai dengan faktanya ya,” kata Kombes Dwi Subagio di lokasi rekonstruksi.
Dia menyebut, setelah melakukan penembakan, tersangka Aipda Robig mencari keberadaan para korban termasuk mencari ke rumah sakit.
Total adegan rekonstruksi itu 44 adegan, termasuk diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng. Ada 6 titik lokasi di wilayah Ngaliyan dan Semarang Barat. Polisi merunut saksi-saksi sekaligus di antaranya korban penembakan, ketika janjian berkelahi dengan kelompok lain, berkumpul dan sampai di titik temu di wilayah Jalan Simongan.
Di sana tak sampai pecah perkelahian, karena salah satu kelompok membawa senjata tajam. Aksi berlanjut saling kejar dan di situlah kendaraan para korban sempat berpapasan dengan Aipda Robig hingga terjadi penembakan itu.
Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu 24 November 2024. Saat itu, dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin, 9 Desember 2024.
Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.