Nekat Terabas Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur Keras 2 Bupati di Sultra
Selasa, 01 September 2020 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, merujuk pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas telah ditegaskan, bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) juga ditegaskan bahwa
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," sebut Mendagri. (BACA JUGA: Blogger Rusia Pengkritik Putin Dihajar hingga Berlumuran Darah)
Maka, berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) juga ditegaskan bahwa
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," sebut Mendagri. (BACA JUGA: Blogger Rusia Pengkritik Putin Dihajar hingga Berlumuran Darah)
Maka, berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.
(vit)
Lihat Juga :