Nekat Terabas Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur Keras 2 Bupati di Sultra

Selasa, 01 September 2020 - 09:30 WIB
loading...
Nekat Terabas Protokol...
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegur keras dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba. (Foto/Ist)
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegur keras dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba.

Keduanya dinilai tidak mentaati protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan yang dilakukan di daerahnya masing-masing.

Teguran keras Mendagri untuk dua bupati di Sultra tersebut dituangkan dalam Surat bernomor 337/4137/OTDA yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) atas nama Mendagri. Surat ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara

Teguran keras untuk Bupati Muna Barat dan Bupati Muna itu terkait dengan kegiatan politik dua kepala daerah tersebut yang banyak menuai sorotan masyarakat. (BACA JUGA: Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan)

Dalam kegiatannya sebagai bakal calon kepala daerah, dua bupati tersebut sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah COVID-19.
Nekat Terabas Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur Keras 2 Bupati di Sultra

Dalam surat tertanggal 14 Agustus 2020, disebutkan berdasarkan pemberitaan di media massa, Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba, telah melakukan kegiatan di daerahnya masing-masing yang disambut ribuan orang.

Dalam surat itu juga diungkapkan, Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat. ( BACA JUGA: Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi)

"Begitu juga dengan Bupati Muna, Rusman Emba pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kakibersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati dengan diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai," sebut Tito Karnavian dalam isi surat tersebut yang diterima redaksi, Selasa (1/9/2020).

Menurut Mendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Tentu, kegiatan yang melibatkan orang banyak, apalagi banyak yang tidak memakai masker bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19.

Padahal, merujuk pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas telah ditegaskan, bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) juga ditegaskan bahwa

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," sebut Mendagri. (BACA JUGA: Blogger Rusia Pengkritik Putin Dihajar hingga Berlumuran Darah)

Maka, berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved