Keluarga Gamma Kecewa DPR Batalkan Undangan Rapat Dengar Pendapat
loading...
A
A
A
Pihaknya kecewa atas hal ini. Sebab, menurutnya keluarga sudah berkumpul untuk menyaksikan paparan dan berharap bisa turut memberikan kesaksian.
Dia berharap, pihak keluarga bisa diberikan kesempatan langsung untuk hadir, sehingga anggota Dewan itu tidak hanya menerima penjelasan informasi dari satu pihak saja yakni hanya dari Polri.
“Mudah-mudahan di kesempatan berikutnya, bisa ikut rapat dengar pendapat, jadi agar tidak sepihak, bisa berimbang (informasinya),” ujarnya.
Sementara itu, pada RDP bersama Komisi III DPR RI itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng Kombes Pol. Aris Supriyono menjelaskan bahwa peristiwa penembakan Gamma dan beberapa korban lain oleh Aipda Robig tak terkait dengan tawuran.
“Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia, kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ungkap Kombes Aris.
Motif yang melatarbelakangani itu, sebutnya, terduga pelanggar saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan (sepeda motor) memakan jalannya dan kena pepet.
“Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” tandasnya.
Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Dia berharap, pihak keluarga bisa diberikan kesempatan langsung untuk hadir, sehingga anggota Dewan itu tidak hanya menerima penjelasan informasi dari satu pihak saja yakni hanya dari Polri.
“Mudah-mudahan di kesempatan berikutnya, bisa ikut rapat dengar pendapat, jadi agar tidak sepihak, bisa berimbang (informasinya),” ujarnya.
Sementara itu, pada RDP bersama Komisi III DPR RI itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng Kombes Pol. Aris Supriyono menjelaskan bahwa peristiwa penembakan Gamma dan beberapa korban lain oleh Aipda Robig tak terkait dengan tawuran.
“Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia, kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ungkap Kombes Aris.
Motif yang melatarbelakangani itu, sebutnya, terduga pelanggar saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan (sepeda motor) memakan jalannya dan kena pepet.
“Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” tandasnya.
Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
(shf)