Warga Jakarta! Bayar PKB dan BBNKB Bebas Denda Sampai 31 Desember 2024!

Selasa, 03 Desember 2024 - 19:18 WIB
loading...
Warga Jakarta! Bayar...
Ilustrasi PKB dan BBNKB. (Foto: dok freepik/xb100)
A A A
JAKARTA - Untuk warga Jakarta yang sudah menanti, inilah informasi terbaru terkait penghapusan sanksi PKB dan BBNKB. Per 2 Desember 2024, Pemprov Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB untuk Anda akan melunasi kewajiban pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.

Tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Jadi Anda tak perlu mengajukan permohonan. Mudah kan?

“Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024,” tutur Morris Danny.

Bayar Pajak di Akhir Pekan!

Anda sibuk kerja di hari Senin sampai Jumat? Tenang, Samsat DKI Jakarta tetap buka pada hari Sabtu sampai akhir 2024.

Jadi, tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan. “Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Morris Danny.

Ia juga menekankan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk DKI Jakarta.

Tentunya, ini sangat memudahkan Anda yang sibuk bekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang pada akhir pekan.
Datang ke Samsat sekarang juga dan manfaatkan program penghapusan sanksi ini. Mari bersama-sama membangun Kota Jakarta!
(tar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wajib Tahu! Kenali BPHTB...
Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta
Kabar Baik! Pemprov...
Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025
Samsat Kabupaten Bogor...
Samsat Kabupaten Bogor Membeludak, Warga Menulis Berkas di Lantai
Pemprov Jakarta Hadirkan...
Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Pemprov Jateng Hapus...
Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Waktunya
Rekomendasi
Esoterika Fellowship...
Esoterika Fellowship Masuk Kampus, Denny JA Soroti Relasi Agama, AI, dan Etika Publik
9 Produk Pangan Ini...
9 Produk Pangan Ini Mengandung Unsur Babi, 7 Sudah Kantongi Sertifikat Halal
Apa yang Dimaksud dengan...
Apa yang Dimaksud dengan Haji Akbar? Ini Penjelasan Mudahnya
Berita Terkini
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
6 jam yang lalu
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
7 jam yang lalu
Anggota DPRD Dilecehkan,...
Anggota DPRD Dilecehkan, Ratusan Kader Gerinda di Banggai Desak Pelaku Persekusi Diadili
7 jam yang lalu
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
9 jam yang lalu
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
10 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Kirim 150 Pelajar untuk Kuliah di Universiti Kuala Lumpur
10 jam yang lalu
Infografis
Dua Skenario HUT ke-79...
Dua Skenario HUT ke-79 RI: Bisa di Jakarta dan IKN
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved