Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!
Senin, 07 April 2025 - 06:26 WIB
loading...
Akses pajak secara online. (Foto Ilustrasi: dok Freepik rawpixel)
A
A
A
JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang sudah wajib pajak, kini semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan akses yang lebih mudah, salah satunya dalam memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagai informasi, SPPT merupakan surat resmi yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
Ada tiga cara yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta untuk mengakses SPPT PBB secara digital. Berikut tiga kanal yang dapat digunakan untuk mengecek SPPT PBB dengan mudah dan cepat.
1. Email
Wajib pajak yang telah terdaftar akan menerima e-SPPT PBB secara otomatis setiap tahun melalui email yang telah didaftarkan. Cukup periksa kotak masuk atau folder spam untuk menemukan email yang berisi tautan akses SPPT. Praktis dan tanpa perlu proses tambahan.
2. Situs Pajak Online (Login)
Untuk layanan yang lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ dengan melakukan log-in terlebih dahulu.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
♦ Masuk ke situs pajakonline.jakarta.go.id dan login menggunakan akun terdaftar.
♦ Klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih “PBB”.
♦ Masuk ke “Riwayat Pengunduhan e-SPPT”.
♦ Klik ikon unduh untuk melihat dan mengunduh SPPT yang dibutuhkan.
3. Pajak Online Tanpa Login (PAJOL)
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun atau ingin akses lebih cepat tanpa login, dapat menggunakan layanan PAJOL (Pajak Online Jakarta) melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Sebagai informasi, SPPT merupakan surat resmi yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
Ada tiga cara yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta untuk mengakses SPPT PBB secara digital. Berikut tiga kanal yang dapat digunakan untuk mengecek SPPT PBB dengan mudah dan cepat.
1. Email
Wajib pajak yang telah terdaftar akan menerima e-SPPT PBB secara otomatis setiap tahun melalui email yang telah didaftarkan. Cukup periksa kotak masuk atau folder spam untuk menemukan email yang berisi tautan akses SPPT. Praktis dan tanpa perlu proses tambahan.
2. Situs Pajak Online (Login)
Untuk layanan yang lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ dengan melakukan log-in terlebih dahulu.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
♦ Masuk ke situs pajakonline.jakarta.go.id dan login menggunakan akun terdaftar.
♦ Klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih “PBB”.
♦ Masuk ke “Riwayat Pengunduhan e-SPPT”.
♦ Klik ikon unduh untuk melihat dan mengunduh SPPT yang dibutuhkan.
3. Pajak Online Tanpa Login (PAJOL)
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun atau ingin akses lebih cepat tanpa login, dapat menggunakan layanan PAJOL (Pajak Online Jakarta) melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Lihat Juga :