Diduga Curang, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 31 Agustus 2020 - 02:45 WIB
loading...
A
A
A
"Semoga kasus Ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia agar bekerja dengan baik dan benar, jujur, itu akan membuat kita tenang bekerja. Sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari," ujar dia.
Kasus Ketua KPU Supiori ini terungkap tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori aktif ke Pengadilan Negeri (PN) Biak Numfor.
"Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara," tutur Kajari Biak Numfor.
Kasus Ketua KPU Supiori ini terungkap tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori aktif ke Pengadilan Negeri (PN) Biak Numfor.
"Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara," tutur Kajari Biak Numfor.
(awd)
Lihat Juga :