Bejat, Ayah Perkosa Putri Kandung di Banda Aceh hingga 8 Kali

Kamis, 21 April 2022 - 01:07 WIB
loading...
Bejat, Ayah Perkosa Putri Kandung di Banda Aceh hingga 8 Kali
Pelaku pemerkosaan puteri kandung di Banda Aceh dibekuk. Foto: Syukri/SINDOnews
A A A
ACEH BESAR - Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan JM (43), warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

Mirisnya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan perbuatan bejat itu terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali.

Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengungkapkan, pelaku ditangkap Rabu (20/4/2022) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah seorang temannya.



"Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar," ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Hal itu pertama kali dilakukan, pada November 2021, hingga yang terakhir kalinya pada 14 April 2022.

"Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan, namun pelaku tidak peduli. Korban hanya bisa nangis ketakutan saat itu," jelasnya.



"Akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh siang tadi, hingga langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap pelaku," sambung Ryan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku pun kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)