Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan di Bone

Rabu, 22 Juli 2020 - 21:26 WIB
loading...
Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan di Bone
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BONE - PL, seorang bapak di Dusun Gottang, Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tega memperkosa anak kandungnya dua kali saat sang ibu pergi ke kebun.

Akibatnya, anak yang masih di bawah umur itu, hamil empat bulan. Pelaku PL melampiaskan nafsu bejatnya sambil mengancam korban dengan keris. Bahkan mengiming-imingi korban dengan uang Rp1 juta untuk membeli telepon seluler. (BACA JUGA: Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri Belasan Kali )

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga terhadap perubahan perilaku anak gadisnya. (BACA JUGA: Tak Puas dengan Istri Alasan Pelaku Memperkosa Siswi TK Sebelum Menghabisinya )

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan, kasus pencabulan ini dilaporkan oleh korban RF, anak kandung pelaku. Perbuatan biadab pelaku terbongkar setelah ibu kandung korban Be, curiga melihat tingkah laku anaknya yang tidak mau mendekat dengan sang ayah. "Bahkan ibu kandung juga curiga korban tidak pernah haid selama beberapa bulan," kata AKP Ardy, Rabu (22/7/2020).

AKP Ardy mengemukakan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku PL di dalam rumahnya saat istri pergi ke kebun. Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp1 juta untuk membeli telepon seluler. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. "Jika melawan korban diancam akan dibunuh dengan sebilah keris," ujar Kasatreskrim.

Perbuatan keji tersebut pertama kali terjadi pada April 2020 lalu. Saat itu, korban sedang tidur siang dan rumah dalam keadaan sepi. Ibu korban sedang berada di kebun. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban.

"Melihat anaknya sedang terlelap, pelaku menodongkan sebilah keris keleher korban sehingga korban yang ketakutan dan tak berdaya hanya bisa pasrah mengikuti kemauan pelaku," tutur AKP Ardy.

Aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ, ungkap dia, pelaku kembali mengulangi perbuatan keji kepada darah dagingnya sendiri dua hari setelah kejadian yang pertama. "Pelaku PL dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Ibu kandung korban Be mengatakan, karena curia, dia meminta anaknya untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Awalnya, korban tidak mau berterus terang karena takut. Namun dia memaksa hinga becce mengetahui apa yang suaminya lakukan terhadap anaknya sendiri.

Be mengaku, suaminya memang memiliki kelainan seksual. Be pernah meninggalkan suaminya lantaran tidak bisa melayani hasrat suaminya. Namun pada April 2020 lalu, dia kembali berkumpul dengan suaminya.

Sementara itu, Martina Majid dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan Bone mengatakan, pihaknya telah melakukan konseling kepada korban. Namun korban masih belum mau berterus terang karena trauma, ketakutan, dan tidak percaya diri.

"Kami berharap penegak hukum memberikan hukuman maksimal dan berlapis. Sebab, sebagai orang tua, pelaku semestinya melindungi anaknya. Namun yang terjadi, pelaku justru menjadi predator anak," kata Martina.

Terkait pembuktian kehamilan korban, Martina mengemukakan, pihaknya akan membawa korban ke dokter untuk memastikan hamil atau tidaknya korban saat ini.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)