Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang

Senin, 04 November 2024 - 22:09 WIB
loading...
A A A
Sulthoni menyampaikan cuti bagi kepala daerah/gubernur, bupati dan wali kota yang maju kembali berkompetisi di Pilkada 2024 harus diperpanjang sampai pelaksanaan penghitungan hasil perolehan suara calon ditetapkan KPU.

"Hari ini kami dan pemohon coba menguji materi UU Pilkada terhadap Pasal 70 ayat 3, tentang cuti bagi kepala daerah yaitu gubernur, bupati, wali kota yang maju kembali di Pilkada untuk diperpanjang masa cutinya sampai penetapan hasil perolehan suara calon di KPU," kata Sulthoni.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Sulthoni selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, ketentuan mengenai cuti selama masa kampanye bagi calon Kepala Daerah Petahana tidak sesuai dengan prinsip moralitas dan rasionalitas.

Meskipun tujuan pembuat undang-undang untuk membatasi potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, hal ini justru menjadi kontraproduktif karena mengizinkan petahana untuk kembali menjabat pada masa tenang.

"Kami khawati akan terjadi kecurangan di masa tenang, masa pencoblosan, saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi dan penetapan hasil suara para paslon. Dan ini sangat rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan memanfaatkan posisi kekuasaan untuk mengambil keuntungan yang tidak adil yang dilakukan paslon petahana untuk melakukan abuse of power," katanya.

Menurut Sulthoni, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi demokrasi yang ada di Indonesia. Untuk menghindari hal tersebut, perlu adanya perpanjangan masa cuti bagi kepala daerah yang maju kembali pada kontestasi Pilkada. Dan uji materi UU Pilkada tersebut untuk menegakkan rasa keadilan dalam berdemokrasi di Indonesia.

KPU telah menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama 60 hari, yakni pada 25 September–23 November 2024. Artinya, jika mengikuti ketentuan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada, calon kepala daerah petahana harus cuti selama 60 hari dan digantikan sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2706 seconds (0.1#10.140)