Pengedar Jaringan Internasional Ditangkap Polisi Bawa 10 Kg Sabu
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 23:36 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas didalam teh China dan disembunyikan di dalam goni bersama mobil yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.
"Dari pemeriksaan, tersangka Bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan oleh Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan mengmankan Brewok disalah satu diskotik," ungkapnya.
Menurut Arfin, pihaknya masih memeriksa kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan terhadap bandar dari barang yang diamankan dari tersangka. "Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Arfin.
Sementara pengakuan Bas jika berhasil ia mendapatkan upah sebesar Rp30 juta dari setiap 1 kg sabu yang diantarnya tersebut. Bahkan ia mengaku sudah dua kali menjadi kurir, namun yang kedua kalinya diamankan polisi. (Baca juga: Dwarapala Saksi Bisu Ketangguhan Desa Menjaga Arjuna )
Sementara Brewok mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis haram tersebut. Dan sebelumnya 4 kg sabu yang diamankan polisi juga dia yang mengendalikan. Sabu 10 Kg yang ketiga kalinya ini, juga dikendalikannya, namun berhasil digagalkan polisi.
"Dari pemeriksaan, tersangka Bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan oleh Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan mengmankan Brewok disalah satu diskotik," ungkapnya.
Menurut Arfin, pihaknya masih memeriksa kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan terhadap bandar dari barang yang diamankan dari tersangka. "Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Arfin.
Sementara pengakuan Bas jika berhasil ia mendapatkan upah sebesar Rp30 juta dari setiap 1 kg sabu yang diantarnya tersebut. Bahkan ia mengaku sudah dua kali menjadi kurir, namun yang kedua kalinya diamankan polisi. (Baca juga: Dwarapala Saksi Bisu Ketangguhan Desa Menjaga Arjuna )
Sementara Brewok mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis haram tersebut. Dan sebelumnya 4 kg sabu yang diamankan polisi juga dia yang mengendalikan. Sabu 10 Kg yang ketiga kalinya ini, juga dikendalikannya, namun berhasil digagalkan polisi.
(eyt)
Lihat Juga :