Pengedar Jaringan Internasional Ditangkap Polisi Bawa 10 Kg Sabu
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 23:36 WIB
loading...
Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 10 Kg. Foto/SINDOnews/Sartana Nasution
A
A
A
MEDAN - Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 10 Kg dari dua tersangka jaringan internasional di Jalan Megawati, Jalan Lintas Medan-Stabat.
(Baca juga: Musda Partai Golkar Labuhanbatu Ricuh, Ada Aksi Banting Kursi )
Adapun kedua tersangka yakni, Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh, dan Basri alias Bas merupakan kurir warga Langkat. Sementara Brewok merupakan buron Polsek Patumbak sewaktu pengungkapan 4 Kg sabu pada 14 Juli 2020 lalu.
Brewok yang merupakan pengendali narkoba dan ia diciduk Tekab Patumbak dari diskotik Krypton pada Minggu (23/8/2020) kemarin. Selain mengamankan Brewok, polisi juga turut mengamankan seorang kurir bernama Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh China, mobil bernomor polisi BL 8269 KI, dan enam HP milik tersangka.
Kapolsek Patumbak , Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak , Iptu Philip A Purba mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari pengembangan kasus penangkapan 4 Kg sabu dengan tersangka Aswandi, Selasa (14/7/2020) lalu.
"Dari pengungkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus 2020, hingga berhasil kita amankan tersangka Bas dikawasan Jalan Lintas-Medan tepatnya di Jalan Besar Megawati, Sabtu (22/8/2020) malam," ungkap Arfin, Jumat (28/8/2020) sore.
(Baca juga: Menyelamatkan Sisa Generasi Dari Pandemi )
(Baca juga: Musda Partai Golkar Labuhanbatu Ricuh, Ada Aksi Banting Kursi )
Adapun kedua tersangka yakni, Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh, dan Basri alias Bas merupakan kurir warga Langkat. Sementara Brewok merupakan buron Polsek Patumbak sewaktu pengungkapan 4 Kg sabu pada 14 Juli 2020 lalu.
Brewok yang merupakan pengendali narkoba dan ia diciduk Tekab Patumbak dari diskotik Krypton pada Minggu (23/8/2020) kemarin. Selain mengamankan Brewok, polisi juga turut mengamankan seorang kurir bernama Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh China, mobil bernomor polisi BL 8269 KI, dan enam HP milik tersangka.
Kapolsek Patumbak , Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak , Iptu Philip A Purba mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari pengembangan kasus penangkapan 4 Kg sabu dengan tersangka Aswandi, Selasa (14/7/2020) lalu.
"Dari pengungkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus 2020, hingga berhasil kita amankan tersangka Bas dikawasan Jalan Lintas-Medan tepatnya di Jalan Besar Megawati, Sabtu (22/8/2020) malam," ungkap Arfin, Jumat (28/8/2020) sore.
(Baca juga: Menyelamatkan Sisa Generasi Dari Pandemi )
Lihat Juga :