Terungkap Gratifikasi untuk Bupati non Aktif Bengkalis Amril Mengalir ke Istri
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 20:30 WIB
loading...
Ternyata fee gratifikasi terhadap terdakwa Bupati Bengkalis non aktifAmril Mukminin dari dua perusahaan kelapa sawit (PKS) mengalir ke istri sang bupati non aktif yakni Kasmarni. Foto Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Ternyata fee gratifikasi terhadap terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin dari dua perusahaan kelapa sawit (PKS) mengalir ke istri sang bupati non aktif yakni Kasmarni. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktifAmril Mukminin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis 27 Agustus 2020 kemarin.
Sidang memasuki dakwaan kedua dengan agenda pembuktian gratifikasi terhadap Amril Mukminin dari dua perusahaan kelapa sawit (PKS). (Bisa diklik: Buru Kelompok Bersenjata di Yahukimo, Satgas TNI Polri Sita Puluhan Panah-Sajam)
Dari tiga saksi yang rencananya bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Kasmarni (isteri Amril Mukminin), Jonny Tjoa Direkrur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, dan Adyanto Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera. Namun Kasmarni menolak bersaksi dan mengundurkan diri menjadi saksi.
Adyanto dalam kesaksiannya mengakui menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai. Dijelaskannya, Amril menyurunya menyerakam fee secara tunai ke Bu Kasmarni.
Fee itu mulai diberikan kepada Kasmarni sejak tahun 2014 hingga 2019 terhenti setelah dirinya diperiksa oleh KPK pada Juli 2019.
"Setorannya per bulan, jumlahya bervariasi ada Rp180 juta," beber Adyanto. (Baca: Ratusan Massa Mengamuk Rusak dan Bakar Kantor BKD Mamberamo Raya)
"Ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Terhadap nilai setoran yang bervariasi, Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan," jelasnya.
Sementara itu saksi lain, Jonny Tjoa mengakui adanya pemberian fee kepada Amril Mukminin dan disetor ke rekening Kasmarni.
Sidang memasuki dakwaan kedua dengan agenda pembuktian gratifikasi terhadap Amril Mukminin dari dua perusahaan kelapa sawit (PKS). (Bisa diklik: Buru Kelompok Bersenjata di Yahukimo, Satgas TNI Polri Sita Puluhan Panah-Sajam)
Dari tiga saksi yang rencananya bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Kasmarni (isteri Amril Mukminin), Jonny Tjoa Direkrur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, dan Adyanto Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera. Namun Kasmarni menolak bersaksi dan mengundurkan diri menjadi saksi.
Adyanto dalam kesaksiannya mengakui menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai. Dijelaskannya, Amril menyurunya menyerakam fee secara tunai ke Bu Kasmarni.
Fee itu mulai diberikan kepada Kasmarni sejak tahun 2014 hingga 2019 terhenti setelah dirinya diperiksa oleh KPK pada Juli 2019.
"Setorannya per bulan, jumlahya bervariasi ada Rp180 juta," beber Adyanto. (Baca: Ratusan Massa Mengamuk Rusak dan Bakar Kantor BKD Mamberamo Raya)
"Ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Terhadap nilai setoran yang bervariasi, Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan," jelasnya.
Sementara itu saksi lain, Jonny Tjoa mengakui adanya pemberian fee kepada Amril Mukminin dan disetor ke rekening Kasmarni.
Lihat Juga :