Kejari Bandung Eksekusi Barang Bukti Kasus Doni Salmanan, Ini Daftar Aset Mewahnya
loading...
A
A
A
Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini dirampas untuk negara, termasuk sejumlah uang dan kendaraan mewah.
Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi Nomor: 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang menolak permohonan kasasi dari terpidana.
Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Doni Salmanan dalam putusan Nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Selain uang tunai, aset-aset mewah Doni Salmanan berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta properti juga akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan perawatan dan proses lelang.
“Kami akan menyerahkan seluruh aset yang sudah berkekuatan hukum tetap ini kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut,” jelas Donny.
Aset kendaraan yang akan dilelang meliputi mobil mewah seperti Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, dan BMW 840i Coupe M Tech. Selain itu, beberapa motor sport seperti Ducati Superleggera V4 dan Kawasaki Ninja H2 juga akan dilelang.
Tak hanya itu, dua unit rumah milik Doni yang berada di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dan Soreang, Kabupaten Bandung juga termasuk dalam daftar barang bukti yang disita untuk negara.
Dengan eksekusi ini, Kejari Kabupaten Bandung memastikan bahwa seluruh hasil rampasan dari perkara Doni Salmanan akan kembali kepada negara untuk kepentingan umum. “Seluruh uang rampasan ini akan dimanfaatkan sebagai PNBP dan aset lain dilelang,” pungkasnya.
Lihat Juga: Cerita Inspiratif Kejujuran Petugas KAI Bandara Medan Kembalikan Uang Rp24 Juta Milik Penumpang
Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi Nomor: 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang menolak permohonan kasasi dari terpidana.
Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Doni Salmanan dalam putusan Nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Selain uang tunai, aset-aset mewah Doni Salmanan berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta properti juga akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan perawatan dan proses lelang.
“Kami akan menyerahkan seluruh aset yang sudah berkekuatan hukum tetap ini kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut,” jelas Donny.
Aset kendaraan yang akan dilelang meliputi mobil mewah seperti Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, dan BMW 840i Coupe M Tech. Selain itu, beberapa motor sport seperti Ducati Superleggera V4 dan Kawasaki Ninja H2 juga akan dilelang.
Tak hanya itu, dua unit rumah milik Doni yang berada di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dan Soreang, Kabupaten Bandung juga termasuk dalam daftar barang bukti yang disita untuk negara.
Dengan eksekusi ini, Kejari Kabupaten Bandung memastikan bahwa seluruh hasil rampasan dari perkara Doni Salmanan akan kembali kepada negara untuk kepentingan umum. “Seluruh uang rampasan ini akan dimanfaatkan sebagai PNBP dan aset lain dilelang,” pungkasnya.
Lihat Juga: Cerita Inspiratif Kejujuran Petugas KAI Bandara Medan Kembalikan Uang Rp24 Juta Milik Penumpang
(ams)