Kejari Bandung Eksekusi Barang Bukti Kasus Doni Salmanan, Ini Daftar Aset Mewahnya

Kamis, 26 September 2024 - 12:53 WIB
loading...
Kejari Bandung Eksekusi...
Kejari Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti terkait perkara tindak pidana umum yang melibatkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Foto: SINDOnews/Agi Ilman
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti terkait perkara tindak pidana umum yang melibatkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tertanggal 24 September 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita termasuk uang dan aset-aset mewah telah dinyatakan dirampas oleh negara dan akan dikembalikan ke kas negara.



“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Donny pada Kamis (26/9) di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.

Adapun uang yang disetorkan ke kas negara berjumlah Rp7.514.192.641 serta uang tunai sebesar USD1.300 yang setara dengan Rp20.800.000. Total jumlah tersebut menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Donny menjelaskan, putusan hukum yang menjadi dasar eksekusi ini di antaranya adalah Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB pada 15 Desember 2022.

Dalam putusan tersebut, Doni Salmanan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Namun, sebagian barang bukti tetap disita untuk negara,” lanjutnya.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG pada 21 Februari 2023 memutuskan memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini dirampas untuk negara, termasuk sejumlah uang dan kendaraan mewah.

Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi Nomor: 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang menolak permohonan kasasi dari terpidana.

Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Doni Salmanan dalam putusan Nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Selain uang tunai, aset-aset mewah Doni Salmanan berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta properti juga akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan perawatan dan proses lelang.

“Kami akan menyerahkan seluruh aset yang sudah berkekuatan hukum tetap ini kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut,” jelas Donny.

Aset kendaraan yang akan dilelang meliputi mobil mewah seperti Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, dan BMW 840i Coupe M Tech. Selain itu, beberapa motor sport seperti Ducati Superleggera V4 dan Kawasaki Ninja H2 juga akan dilelang.

Tak hanya itu, dua unit rumah milik Doni yang berada di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dan Soreang, Kabupaten Bandung juga termasuk dalam daftar barang bukti yang disita untuk negara.

Dengan eksekusi ini, Kejari Kabupaten Bandung memastikan bahwa seluruh hasil rampasan dari perkara Doni Salmanan akan kembali kepada negara untuk kepentingan umum. “Seluruh uang rampasan ini akan dimanfaatkan sebagai PNBP dan aset lain dilelang,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3486 seconds (0.1#10.140)