Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah Dililit Lakban, Korban Dipukul Shockbreaker lalu Dibekap dan Diduduki

Senin, 23 September 2024 - 16:00 WIB
loading...
Kronologi Lengkap Pembunuhan...
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi didampingi Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan bocah dilakban. Foto/Fariz Abdullah
A A A
LEBAK - Pembunuhan terhadap APH (5) bocah asal Kota Cilegon, Provinsi Banten yang ditemukan tewas dengan kondisi wajah dililit lakban di Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten terungkap.

APH merupakan korban penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh lima orang pelaku.



Kelima pelaku adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23). Mereka memilih peranan masing-masing mulai dari eksekutor hingga pembuangan jenazah.

Awalnya APH diculik dari tempat tinggalnya saat bermain handphone. Saat itu korban seorang diri karena sang ibu Amelia tengah pergi ke tempat kerja suaminya yang tak jauh dari lokasi.



Kepergian Amelia rupanya sudah diprediksi oleh pelaku EM dan SH. Nyatanya mereka berdua telah menunggu di sebuah gudang yang berada di samping rumah korban.

"Pelaku EM dan SH sudah standby di dalam gudang disamping rumahnya, diambil dari kamar dibawa ke gudang. Disitu dieksekusi," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi didampingi Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, Senin (23/9/2024).



Disitu, SA membekap korban dengan tangan. Namun, APH memberikan perlawanan dengan cara mengigit. SA yang marah lantas melakban mulut korban agar tidak berteriak. Disitu juga SA memukul punggung korban menggunakan shockbreaker.

Usai korban tumbang, pelaku SA menutup wajah menggunakan bantal boneka dan mendudukinya. Sadis, hal itu juga dilakukan oleh EM. Dimana dia turut menduduki wajah korban hingga giginya ompong.

Selanjutnya, tersangka SA, EM, dan RH memasukan jasad korban ke dalam kontainer sebelum dimasukan ke dalam tas.

Jasad itu selanjutnya dibawa ke tempat persembunyian pelaku di daerah Keramatwatu, Kabupaten Serang. Pada Rabu (18/9/2024) pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor ke kontrakan milik YH dan UH di Kabupaten Pandeglang.

Sebelumnya, mereka terlebih dahulu membuang HP korban di sekitaran Kasemen, Kota Serang.

Sesampainya di Pandeglang para pelaku sempat bingung akan melakukan apa terhadap korban. Ada wacana untuk mengkubur dan membakar korban, namun karena situasi yang dirasa tak memungkinkan, akhirnya diputuskan jasad dibuang.

Pelaku pembuangan adalah YH dan UH. Mereka membuang jasad korban di Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Tas yang digunakan oleh pelaku membawa jasad korban pun dibakar oleh mereka.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)