Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Tidak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap!

Rabu, 18 September 2024 - 13:35 WIB
loading...
Kasus Vina Cirebon,...
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengingatkan bahwa tidak semua anggota kepolisian berhak untuk melakukan penangkapan kepada seseorang. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
CIREBON - Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengingatkan bahwa tidak semua anggota Kepolisian berhak untuk melakukan penangkapan kepada seseorang.

Hal itu disampaikan Susno Duadji hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi ahli yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Susno Duadji Sebut Kasus Vina Cirebon 100% Kecelakaan Lalin, Ini Alasannya

"Ingat, tidak semua anggota Polri boleh menangkap, tidak semua anggota Reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri masih aktif, kemudian berdinas di bidang reserse dan diberi surat perintah," ucap Susno Duadji.

Susno Duadji pun meminta, untuk tidak mencampur adukan antara penangkapan dengan pengamanan.



"Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan ya kaya ada peristiwa keramaian, atau sidang kaya gini, ada anggota polisi berdiri ya itu mengamankan tapi bukan menangkap," katanya.

Susno Duadji juga menjelaskan terkait dengan proses penyelidikan menjadi penyidikan harus melalui proses gelar perkara.

Baca juga: Kisah Mayor Inf Atang Sutresna, Diberondong Peluru saat Kibarkan Merah Putih Di Timor Timur

"Ya jelas gelar, tergantung dengan kelasnya, tergantung dengan bobot perkaranya, tergantung dengan tingkat kesulitan pembuktiannya itu wajib gelar," ucapnya.

"Penyidik tidak bisa langsung menentukan bahwa peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka, ga bisa," lanjutnya.

Sebab menurutnya, penanggung jawab dalam suatu peristiwa adalah lembaga itu sendiri.

"Dari lembaga diturunkan ke Kabareskrim, kemudian diturunkan kepada direktur, lalu kepada kadet, lalu kepada penyidik. Jadi mereka ini bertanggung jawab semua. Makanya perlu ada pertanggung jawaban, hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas tergantung dengan bobot perkara," terangnya.

Susno Duadji menilai, bobot perkara itu tergantung dengan jenis peristiwa dan tanggapan publik.

"Kalau misal peristiwanya kecil, peristiwanya enteng-enteng, tetapi ini menjadi perhatian publik, disiarkan oleh media, tv, nah maka penanggung jawab tertinggi penyidikan itu harus memberikan atensi," jelasnya.

Susno Duadji juga menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terkait dengan adanya anggota polisi yang melakukan proses tangkap tangan lalu diamankan tanpa adanya surat perintah.

"Kalau ada anggota polisi yang melakukan tangkap tangan, mengamankan langsung tanpa ada surat perintah dan bukan bidang dia tapi dia anggota polisi, dilakukan interogasi sendiri lalu diduga pakai kekerasan di dalam mengorek keterangannya, hasil keterangannya baru dibikin LP, menurut ahli bagaimana?" tanya tim kuasa hukum.

Menurut Susno Duadji, itu merupakan suatu proses yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Ya itu udah amburadul ya, mengapa? Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan, ga bisa pakai istilah mengamankan," ungkapnya.

"Di KUHAP itu ga ada istilah mengamankan itu bukan tertangkap tangan ya, mengambil, kemerdekaannya sudah diambil, dibawa ke satu tempat ya bukan lah," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Rekomendasi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved