Selama 14 Hari, 26 Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Digulung Polda DIY

Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:11 WIB
loading...
Selama 14 Hari, 26 Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Digulung Polda DIY
Polda DIY menunjukkan para tersangka pelaku curas saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (28/8/2020). Foto/SINDOnews/Pri
A A A
SLEMAN - Polda DIY dan polres jajaran selama 14 hari, yakni 12-25 Agustus 2020 menggelar Operasi Curas Progo 2020.

Dalam kegiatan ini berhasil menangkap 26 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengamankan 29 item barang bukti (BB) hasil curas.

Di antaranya sembilan unit motor, 15 handphone, lima senjata tajam (pisau, parang, clurit), 13 tas dan uang tunai Rp1.310.000.

Sebanyak 26 tersangka itu hasil pengungkapkan dari 19 kasus. Dari jumlah tersebut 18 merupakan target operasi (TO) dan enam nontarget operasi (NTO). Rata-rata kasus pejambretan dan perampasan handphone dan perhiasan di jalanan.

Direktur Reserse kriminal umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, ada beberapa modus yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksinya.

Pertama, menjambret handphone dan perhiasaan. Pelaku curas ini rata-rata mengincar ibu-ibu yang mengunakan ponsel saat berkendaraan atau ketika berhenti di lampu merah.

"Ibu-ibu yang memakai perhiasan saat belanja sayur di pagi hari atau sedang menyapu halaman juga menjadi target. Pelaku mendekati dan pura-pura bertanya kemudian melakukan penjambretan,” kata Burkan saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020).

Modus lainnya yaitu perampasan motor, awalnya pura-pura menolong pengendara motor yang bermasalah seperti macet atau ban kempes. Kemudian merampas secara paksa.

“Modus terakhir, dengan melukai korban terlebih dahulu baru merampas barang-barang korban,” terang mantan Kapolres Sleman itu.

Selain itu, pelaku curas juga mengunakan berbagai macam masker saat melakukan aksinya. Satu tersangka jambret di 15 lokasi wilayah Yogyakarta dan Bantul yang ditangkap membawa 14 masker di dalam tasnya untuk kamuflase.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)