Selama 14 Hari, 26 Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Digulung Polda DIY

Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:11 WIB
loading...
Selama 14 Hari, 26 Tersangka...
Polda DIY menunjukkan para tersangka pelaku curas saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (28/8/2020). Foto/SINDOnews/Pri
A A A
SLEMAN - Polda DIY dan polres jajaran selama 14 hari, yakni 12-25 Agustus 2020 menggelar Operasi Curas Progo 2020.

Dalam kegiatan ini berhasil menangkap 26 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengamankan 29 item barang bukti (BB) hasil curas.

Di antaranya sembilan unit motor, 15 handphone, lima senjata tajam (pisau, parang, clurit), 13 tas dan uang tunai Rp1.310.000.

Sebanyak 26 tersangka itu hasil pengungkapkan dari 19 kasus. Dari jumlah tersebut 18 merupakan target operasi (TO) dan enam nontarget operasi (NTO). Rata-rata kasus pejambretan dan perampasan handphone dan perhiasan di jalanan.

Direktur Reserse kriminal umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, ada beberapa modus yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksinya.

Pertama, menjambret handphone dan perhiasaan. Pelaku curas ini rata-rata mengincar ibu-ibu yang mengunakan ponsel saat berkendaraan atau ketika berhenti di lampu merah.

"Ibu-ibu yang memakai perhiasan saat belanja sayur di pagi hari atau sedang menyapu halaman juga menjadi target. Pelaku mendekati dan pura-pura bertanya kemudian melakukan penjambretan,” kata Burkan saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020).

Modus lainnya yaitu perampasan motor, awalnya pura-pura menolong pengendara motor yang bermasalah seperti macet atau ban kempes. Kemudian merampas secara paksa.

“Modus terakhir, dengan melukai korban terlebih dahulu baru merampas barang-barang korban,” terang mantan Kapolres Sleman itu.

Selain itu, pelaku curas juga mengunakan berbagai macam masker saat melakukan aksinya. Satu tersangka jambret di 15 lokasi wilayah Yogyakarta dan Bantul yang ditangkap membawa 14 masker di dalam tasnya untuk kamuflase.

“Titik rawan yang paling tinggi tindakan curas, yakni di jalanan gang besar dan sepi antara pukul 05.00 WIB-06.30 WIB,” jelasnya.

Untuk itu, dia menghimbau mayarakat saat berpergian (khususnya ib-ibu) tidak membawa dan memakai barang-barang berharga (perhiasan) berlebihan.

Termasuk tidak mengunakan handphone saat berkendaraan bermotor di jalanan dan lampu merah. Sebab tidak menutup kemungkinan pelaku ada di sekitar dan mengincarnya serta secepatnya melapor ke polisi terdekat jika menjadi korban kejahatan.

“Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terangnya. (Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Direkontruksi, Begini Kronologinya)

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, dari 19 kasus tersebut, Polda DIY dan Polresta Yogyakarta masing-masing tiga kasus. (Baca juga: Kelelahan Berenang, Warga Blora Tewas Terseret Arus Sungai Bengawan Solo)

Polres Sleman lima kasus, terdiri 3 TO dan dua NTO, Bantul 3 kasus (2 TO dan 1 NTO), Kulonprogo satu kasus dan Gunungkidul empat kasus (1 TO dan 3 NTO).
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Kolaborasi Pembangunan...
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved