Selama 14 Hari, 26 Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Digulung Polda DIY

Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:11 WIB
loading...
A A A
“Titik rawan yang paling tinggi tindakan curas, yakni di jalanan gang besar dan sepi antara pukul 05.00 WIB-06.30 WIB,” jelasnya.

Untuk itu, dia menghimbau mayarakat saat berpergian (khususnya ib-ibu) tidak membawa dan memakai barang-barang berharga (perhiasan) berlebihan.

Termasuk tidak mengunakan handphone saat berkendaraan bermotor di jalanan dan lampu merah. Sebab tidak menutup kemungkinan pelaku ada di sekitar dan mengincarnya serta secepatnya melapor ke polisi terdekat jika menjadi korban kejahatan.

“Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terangnya. (Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Direkontruksi, Begini Kronologinya)

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, dari 19 kasus tersebut, Polda DIY dan Polresta Yogyakarta masing-masing tiga kasus. (Baca juga: Kelelahan Berenang, Warga Blora Tewas Terseret Arus Sungai Bengawan Solo)

Polres Sleman lima kasus, terdiri 3 TO dan dua NTO, Bantul 3 kasus (2 TO dan 1 NTO), Kulonprogo satu kasus dan Gunungkidul empat kasus (1 TO dan 3 NTO).
(boy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2490 seconds (0.1#10.140)