Sepeda Digondol Pencuri, Untungnya Aksi Terekam CCTV

Kamis, 27 Agustus 2020 - 07:41 WIB
loading...
Sepeda Digondol Pencuri, Untungnya Aksi Terekam CCTV
Aksi pencuri yang membawa kabur sepeda warga Kalidoni, Palembang yang terekam CCTV. Foto/iNewsTV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Satreskrim Polsek Kalidoni Palembang meringkus satu dari dua pelaku pencurian sepeda , identitas pelaku terungkap berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Polisi masih memburu satu rekan pelaku berinisial TY beserta barang bukti satu unit sepeda yang berhasil dibawa kabur. (Baca juga: Modus Baru, Bawa Balita Begal Sepeda Motor )

Dari rekaman CCTV terlihat, satu pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah korban. Pelaku yang mengenakan jaket berpenutup kepala ini diketahui berinisial EDP (31), warga Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. (Baca juga: Libur Panjang, Konsumsi BBM di Tol Trans Sumatera Melonjak )

Dalam aksinya terlihat, pelaku mendorong sepeda milik korban dan membawanya kabur. Pelaku mengaku pencurian tersebut dilakukannya bersama seorang rekannya yang menunggu di luar pagar.

Berbekal rekaman CCTV itulah pelaku EDP berhasil diringkus Satreskrim Polsek Kalidoni Palembang berdesarkan laporan korban. Aksi pencurian sepeda terjadi di rumah korban di Jalan Doktor Insinyur Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara naik pagar rumah korban dan mengambil sepeda tersebut. Salah satu pelaku mengaku sepeda itu diangkat melalui pagar rumah korban untuk diserahkan ke rekannya yang menunggu di luar pagar.

Seorang pelaku mengaku dirinya disuruh rekannya berinisial TY yang kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Bahkan sepeda hasil curian masih berada di temannya tersebut.

EDP mengaku dirinya merupakan residivis dalam kasus perkelahian dan pencurian. “Ini adalah yang keempat kalinya saya ditangkap polisi,” kata EDP.

Sementara itu, Kanit Reskrim Mapolsek Kalidoni Palembang Ipda Deni Irawan menjelaskan, pelaku yang residivis ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap seorang rekan pelaku berinisial TY. Sedangkan pelaku EDP masih menjalani pemeriksaan dan mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Kalidoni Palembang,” kata Deni Irawan.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)