Wilayah Adat Tabi Saireri Sepakati 11 Poin dari Evaluasi Otsus
Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Berikut kesepakatan Forum Kepala Daerah Tani dan Saireri merespon 19 tahun implementasi Otsus pada wilayah adat Tabi-Saireri yang dibacakan oleh Yusak Reba:
1. Otonomi Khusus Papua merupakan instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, persamaan harkat dan martabat, kemandirian, keharmonisan dan kedamaian bagi Orang Asli Papua.
2. Otonomi Khusus Papua juga dilaksanakan oleh Pemerintahan daerah kabupaten/kota, walaupun daerah kabupaten/kota tidak memperoleh kewenangan yang bersifat khsus menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan bukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
3. Keterbatasan kewenangan khusus tidak menjadi penghalang bagi daerah kabupaten/kota di wilayah Tabi-Saireri untuk membuat kebijakan dan inovasi daerah bagi kesejahteraan Orang Asli Papua dengan mengoptimalkan penerimaan khusus yang diterima oleh kabupaten/kota.
4. Sembilan belas (19)) tahun implementasi Otsus Papua di wilayah adat Tabi-Saireri, Pemerintah daerah kabupaten/kota telah melakukan kebijakan-kebijakan daerah pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, penyediaan dan pembangunan infrastruktur, serta kebijakan afirmasi dan proteksi bagi Orang Asli Papua, walaupun belum secara optimal menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
5. Penerimaan khusus yang bersumber dari 2 persen plafon DAU nasional yang dibagi antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota tidak memberi pengaruh signifikan terhadap penerimaan kabupaten/kota yang berasal dari sumber penerimaan lainnya. Walau demikian, penerimaan khusus telah berkontribusi bagi kebijakan daerah yang bersifat khusus.
1. Otonomi Khusus Papua merupakan instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, persamaan harkat dan martabat, kemandirian, keharmonisan dan kedamaian bagi Orang Asli Papua.
2. Otonomi Khusus Papua juga dilaksanakan oleh Pemerintahan daerah kabupaten/kota, walaupun daerah kabupaten/kota tidak memperoleh kewenangan yang bersifat khsus menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan bukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
3. Keterbatasan kewenangan khusus tidak menjadi penghalang bagi daerah kabupaten/kota di wilayah Tabi-Saireri untuk membuat kebijakan dan inovasi daerah bagi kesejahteraan Orang Asli Papua dengan mengoptimalkan penerimaan khusus yang diterima oleh kabupaten/kota.
4. Sembilan belas (19)) tahun implementasi Otsus Papua di wilayah adat Tabi-Saireri, Pemerintah daerah kabupaten/kota telah melakukan kebijakan-kebijakan daerah pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, penyediaan dan pembangunan infrastruktur, serta kebijakan afirmasi dan proteksi bagi Orang Asli Papua, walaupun belum secara optimal menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
5. Penerimaan khusus yang bersumber dari 2 persen plafon DAU nasional yang dibagi antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota tidak memberi pengaruh signifikan terhadap penerimaan kabupaten/kota yang berasal dari sumber penerimaan lainnya. Walau demikian, penerimaan khusus telah berkontribusi bagi kebijakan daerah yang bersifat khusus.
Lihat Juga :